Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih belum memberi sinyal mengenai penentuan kondisi kahar bagi sektor jasa konstruksi yang saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari Menteri Keuangan.
Anggota Dewan Kehormatan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Seoharsojo mengatakan belum diputuskannya hal tersebut disebabkan karena bergantinya tahun anggaran dalam proses kondisi tersebut.
“Ini kan sudah terjadi dari tahun lalu. Semua sudah kita jalankan sesuai dengan peraturan yang ada. Nah ketika sudah masuki tahapan eksekusi di Menteri Keuangan sudah berganti tahun jadi mungkin harus diulang lagi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/4/2014).
Selain itu, APBN yang terbatas juga dirasa menjadi penghalang karena pemerintah harus mengalokasikan dana untuk membayar selisih atas nilai proyek yang disebabkan melemahnya nilai tukar Rupiah.
Kondisi tersebut, kata Soeharsojo, sangat dirasakan oleh kontraktor kecil yang bergerak dalam tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Seperti yang diketahui ,untuk menetukan kondisi kahar atau force majeur dibutuhkan Surat Keputusan dua menteri yakni Kementerian Pekerjaan Umum sebagai kementerian teknis terkait dan Kementerian Keuangan.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto pun sudah memberikan rekomendasi penetapan kondisi kahar kepada Menteri Keuangan. Namun, hingga saat ini belum ada respons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Dimas Novita Sari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu