Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 15.000 dari 62.000 tenaga ahli konstruksi yang ada di Indonesia telah mengonversi sertifikat keahlian kerja (SKA) menjadi taraf internasional dari sebelumnya nasional.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Hediyanto W. Husaini mengatakan langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mempersiapkan penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun depan.
"Jadi standarnya diubah, seperti mendapatkan SIM baru saja dari sebelumnya nasional menjadi internasional,” tutur Hediyanto, Senin (7/4).
Dia menjelaskan dalam mengubah standar kompetensi tenaga ahli tersebut akan mengacu pada Central Product Clacification (CPC) sebagai landasannya dari sebelumnya Klasifikasi Baku Lapangan Industri (KBLI).
Sebelumnya, hingga 1 April lalu, pemerintah sudah menetapkan batas terakhir pendaftaran konvers SKA tersebut.
Namun, untuk dapat mencapai kompetensi global sesuai dengan tuntuan MEA, pemerintah menambah waktu hingga 1 Juni 2013.
"Jadi sisanya yang belum mendaftar masih ada waktu hingga 2 bulan ke depan," ujarnya.