Bisnis.com, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mulai memperketat upaya alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian produktif yang dilakukan pengembang maupun investor.
"Kalau izin alih fungsi lahan ini tidak dibatasi dan diperketat, lahan pertanian di daerah ini, terutama pertanian padi akan terus berkurang," kata Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Sabtu (15/4/2014).
Ia mengakui pembatasan perubahan lahan pertanian tersebut semata-mata untuk mempertahankan produktivitas dan surplus produksi bahan pangan di daerah itu, khususnya beras.
Selain melindungi luasan lahan pertanian, katanya, upaya untuk mempertahankan surplus bahan pangan itu juga dilakukan dengan meningkatkan produktivitas tanaman padi, dari sekitar 6,9 ton per hektare menjadi 7 - 8 ton per hektare.
Tahun ini, Kabupaten Malang menargetkan surplus beras di daerah itu naik sekitar 5% dari tahun sebelumnya yang mengalami surplus sebesar 67.000 ton. "Kami upayakan ketahanan pangan nasional di Kabupaten Malang ini tetap terjaga, bahkan mampu menyuplai beras ke daerah lain," ujarnya.
Berdasarkan catatan di Bappeda Kabupaten Malang lahan pertanian produktif yang dilindungi di daerah itu seluas 33.000 hektare, namun berdasarkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemkab akan mempertahankan lahan seluas 45.000 hektare.
Saat ini, lahan pertanian sawah (padi) di wilayah Kabupaten Malang mencapai 67.277 hektare.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, penyusutan lahan pertanian rata-rata mencapai 10 - 15 hektar per tahun.
Dari 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, lima kecamatan yang paling cepat penyusutan lahan sawahnya, yakni Singosari, Kepanjen, Lawang, Pakis, dan Karangploso karena lokasinya cukup strategis untuk dikembangkan sebagai industri dan perumahan.
Selain dibangun untuk perumahan dan industri, alih fungsi lahan pertanian yang paling diminati saat ini adalah menjadi lahan tebu. Padahal, lahan pertanian di Kabupaten Malang sangat subur dengan produktivitas tujuh ton per hectare.