Bisnis.com,JAKARTA—Sebanyak 28 perusahaan pertambangan menyepakati seluruh poin renegosiasi tambang, 22 di antaranya PKP2B (Perjanjian Karya Pegusahaan Pertambangan Batubara) dan sisanya perusahaan Kontrak Karya.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan proses renegosiasi berjalan tidak mudah, meskipun renegosiasi ini bertujuan untuk meningkatkan keuntungan bagi negara. Untuk itu, pihaknya akan terus menjalankan renegosiasi ini.
“Saat ini sangat tidak mudah melakukan negosiasi, tetapi kami akan terus melakukannya,” katanya dikutip dari web resmi Kementerian ESDM, Senin (14/4/2014).
Dia menyebutkan bulan lalu pihaknya berhasil menyelesaikan 25 perusahaan yang setuju dengan enam prinsip yang direnegosiasikan dan akan terus bertambah.
Enam prinsip yang dimaksud meliputi luas wilayah, pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri dan terakhir adalah kewajiban divestasi.