Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM membantah telah memasung peran dan kewenangan wadah gerakan koperasi yakni Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk memberdayakan dan mengadvokasi koperasi di Tanah Air.
"Pembagian peran selama ini adalah sesuai dengan komitmen Undang-Undang Perkoperasian," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram di Jakarta, Minggu (20/4/2014).
Peran dan fungsi Dekopin digariskan tidak tumpang tindih dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pemberdayaan koperasi.
Oleh karena itu, sejumlah program Dekopin yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM ditiadakan termasuk dalam hal pemberian bantuan sosial untuk perkuatan modal kepada koperasi.
"Fungsi Dekopin sudah sesuai UU dan saat pembahasan tidak ada satu pun pasal yang ditentang oleh Dekopin ketika itu," kata Agus.
UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sempat menjadi polemik di kalangan gerakan koperasi hingga kini bahkn beberapa pihak mengajukan uji materi atas UU tersebut.
Agus mengatakan tidak benar jika Dekopin merasa dikebiri perannya oleh pemerintah bahkan pihaknya selama ini berpendapat Dekopin sangat kooperatif dan bekerja sama dengan pemerintah dalam memberdayakan koperasi.
"Mungkin karena masalah anggarannya sering diberi tanda bintang sehingga tidak kunjung dicairkan maka ada fungsionaris Dekopin berpendapat seperti ini. Kalau soal anggaran itu jangan tanya kami, itu urusan Kementerian Keuangan atau Bappenas," katanya.
Sebelumnya sejumlah fungsionaris Dekopin mempertanyakan perannya yang semakin dipersempit oleh pemerintah. Padahal di banyak negara lain, bukan pemerintah yang memberdayakan koperasi justru wadah gerakan koperasi yang berinisiatif melakukan itu.