Bisnis.com, PONTIANAK - PT Mitra Andalan Sejatera (PT MAS) yang sedang mengembangkan perkebunan sawit diduga melakukan penyerobotan sekitar 600 hektare tanah masyarakat di Desa Wajok Hulu, Kabupaten Pontianak.
"Sejak 2007 tanah kami yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan BPN tahun 2004 diserobot oleh PT MAS yang kini sudah ditanami sawit," kata Syarian yang mewakili pengungsi eks kerusahan Sambas dengan lahan sekitar 42 hektare di Pontianak, Minggu (20/4/2014).
Ia menjelaskan ada puluhan kepala keluarga eks pengungsi Sambas yang lahannya seluas 42 hektare kini sudah diserobot oleh PT MAS.
"Kami hanya diberikan uang pengganti Rp150.000/hektare oleh PT MAS. Ketika kami menolak mereka selalu mendatangkan aparat kepolisian untuk menakut-nakuti kami," ungkap Syarian dengan mata kemerah-merahan karena tidak sanggup menahan beban yang derita selama ini.
Hal senada juga diakui oleh Husin yang mewakili kelompok tani Wajok Permai. "Saya dan sepuluh orang kelompok tani Wajok Permai telah ditipu oleh pihak PT MAS, karena tiba-tiba tanah kami kini sudah digarap dan ditanami sawit tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut dia, mereka tidak pernah menyerahkan tanah mereka untuk ditanami sawit, tetapi tiba-tiba ada perjanjian yang kini dipegang oleh PT MAS yang isinya menyerahkan tanah milik kelompok tani Wajok Permai untuk ditanami sawit.
"Memang dulu ada semacam pertemuan, dalam pertemuan itu kami disuruh tanda tangan kehadiran, tiba-tiba beberapa tahun kemudian dinyatakan kami telah menyerahkan tanah untuk ditanami sawit," ujarnya kesal.
Husin meminta aparat hukum dan Pemerintah Kabupaten Pontianak untuk memproses hukum penyerobotan tanah mereka yang dilakukan oleh PT MAS. "Kalau hal itu tidak dilakukan aparat hukum dan pemerintah, maka jangan salahkan kami kalau bertindak anarkis," ujarnya.
Senior Manajer PT MAS Suharto Sutanggang membantah pihaknya melakukan penyerobotan terhadap tanah masyarakat Wajok Hulu, karena berdasarkan izin yang mereka miliki lahan seluas belasan ribu hektare itu statusnya masih tanah negara.
"Kami juga memiliki dasar penyerahan dari sekitar seribu masyarakat Wajok Hulu, dan sebanyak 25 kelompok tani juga ikut menyerahkan lahannya untuk ditanami sawit dan Pemkab Pontianak dengan pola kemitraan 75% milik perusahaan, dan 25% ke masyarakat," katanya.
Menurut dia, kalau BPN telah menerbitkan sertifikat terhadap beberapa petak tanah, pihak BPN harus melakukan klarifikasi agar masalah ini tidak terus berlanjut.
Dari pantauan di lapangan hamparan luas lahan gambut yang tadinya hutan peyangga Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak kini sudah berubah menjadi lahan perkebunan sawit.