Bisnis.com, JAKARTA—Satu lembaga masyarakat sipil di bidang kelautan dan perikanan berencana mengajukan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Pusat karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dianggap tidak kooperatif dan terbuka terkait proyek reklamasi Pantai Talise Teluk Palu.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap proyek reklamasi tersebut, yang dilanjutkan dengan permohonan keberatan
“Jika dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja Menteri Kelautan tidak memberikan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan maka kami akan mengajukan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Pusat, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik,” bunyi siaran resmi Kiara, Selasa (22/4/2014).
Kiara juga menyatakan, KKP sebagai lembaga publik yang tunduk di bawah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), wajib memberitahukan atau bekerja sama ketika dimintai informasi publik.