Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM mengisyaratkan besaran revisi bea keluar (BK) untuk ekspor konsentrat mineral di bawah 10% dan berlaku progresif hingga 0%, tergantung pada progres pembangunan smelternya.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan penentuan besaran BK merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, tetapi pihaknya mengusulkan agar tidak lebih dari 10%.
"Keputusannya [BK] ada di Kemenkeu, kalau pengajuan kami sudah jelas di bawah 10%," katanya, Senin, (28/4/2014).
Sebagai catatan, lampiran PMK No.6/2014 menyebutkan ada 8 jenis konsentrat yang pengenaan BK-nya mengalami penaikan secara progresif. Konsentrat tersebut antara lain konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, pirit), konsentrat besi (gurit, laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenite dan konsentrat titanium.
Semua jenis konsentrat tersebut, minus konsentrat, akan diberlakukan penaikan BK progresif per semester. Rinciannya, pada 2014 dikenakan BK sebesar 20%, naik menjadi 30% pada awal Semester I/2015. Kemudian menjadi 40% pada awal Semester II/2015 dan seterusnya sehingga menjadi 60% pada awal Semester II/2016.
Sementara itu, untuk konsentrat tembaga dengan kadar Cu diatas 15%, pada 2014 dikenakan BK 25%, kemudian menjadi 35% pada Semester I/2015, naik menjadi 40% pada Semester II/2015 dan pada akhir 2016 menjadi 60%.