Bisnis.com, JAKARTA -- DPR memprioritaskan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ketimbang revisi Paket UU Otonomi Derah yaitu UU No.32/2004 dan UU No.33/2004.
Anggota Komisi II DPR Agoes Poernomo menyatakan sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan terlebih dahulu RUU Pilkada. Dia memperkirakan pembahasan revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah baru bisa dilakukan paling cepat Juli 2014.
“Sesuai dengan kesepakatan, pembahasannya memang paling belakang. Saat ini kan baru UU Pemerintah Desa yang telah disahkan. Kemungkinan RUU Pilkada selesai dua bulan lagi. Baru setelah itu, revisi UU Pemerintahan Daerah dibahas,” ujar Agoes, Senin (5/5).
Agoes menambahkan untuk revisi UU No.33/2004, DPR masih menunggu kejelasan dari pemerintah, apakah akan mengajukan pada masa sidang tahun ini atau malah menundanya. Yang pasti dia menilai, ada keterkaitan yang sangat kuat antara UU No.32/2004 dan UU No.33/2004.
Lebih dari itu, dia menilai, perlu ada pembatasan yang lebih jelas dalam pembentukan daerah otonom baru, terutama untuk menahan laju pemekaran. Seharusnya, kata dia, daerah yang boleh mengajukan pemekaran adalah daerah yang termasuk kategori daerah prioritas.
“Masalahnya sekarang, pembatasan itu kan tidak berjalan. Daerah prioritas itu sebenarnya sudah ada. Daerah seperti apa yang diperbolehkan untuk melakukan pemekaran. Tetapi itu belum masuk dalam undang-undang, sehingga tidak banyak berpengaruh,” kata Agoes.
Dia menekankan pengetatan syarat pembentukan daerah otonom baru perlu dilakukan dalam revisi UU tersebut. Pasalnya, pemekaran daerah yang terjadi selama ini lebih banyak dikarenakan tekanan partai politik. Ada pun pemerintah pusat justru cenderung lemah menghadapi tekanan tersebut.
Sejalan dengan revisi undang-undang pemerintah daerah, Agoes menambahkan, DPR juga menunggu desain strategis penataan daerah yang baru dari pemerintah pusat sebagai upaya memperketat syarat pembentukan daerah otonom baru.
Dalam desain baru tersebut, dia menyebutkan pemerintah pusat akan memiliki kewenangan untuk mengajukan daerah otonom baru. Dengan kata lain, pembentukan daerah otonom baru tidak hanya datang dari masyarakat saja, tetapi juga boleh dari pemerintah pusat.
Senada dengan Agoes, anggota Komisi II DPR Soemandjaja menyatakan seharusnya sudah sejak beberapa tahun lalu pemerintah mengajukan revisi UU No.32/2004 dan UU No.33/2004. Karena itu, dia juga menyayangkan kenapa pemerintah tidak sejak awal memprioritaskan dua RUU tersebut.
“Sebanyak 322 dari 524 kepala daerah di Indonesia sudah terindikasi korupsi. Ini artinya, ada sistem pelaksanaan otonomi daerah yang berjalan dengan tidak baik. Padahal tujuan dari otonomi daerah adalah menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Ini kan yang harus dikoreksi,” ujarnya.