Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pertanahan dinilai memuat beberapa pasal yang berpotensi melemahkan daya saing dan kepastian usaha jangka panjang.
Wakil Ketua Umum bidang pertanahan DPP Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI), Handaka Santosa mengatakan terdapat beberapa hal yang mesti menjadi fokus perhatian terkait draft RUU tersebut.
"Salah satu contoh adalah pasal dalam RUU pertanahan yang menyebutkan tentang pembatasan luasan maksimal lahan untuk pengembangan kawasan perumahan," ungkapnya di sela-sela seminar RUU Pertanahan yang diselenggarakan REI, Selasa (6/5/2014).
Menurut Handaka, yang juga menjabat ketua Tim kelompok kerja RUU Pertanahan REI, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah oleh badan hukum untuk pembangunan perumahan tidak perlu dibatasi sebab hanya bersifat sementara.
"Kenapa demikian? Karena pemilikan dan penguasaan itu dari awal tidak dimaksudkan untuk dikuasai dan dimiliki sendiri untuk selama-lamanya oleh pengembang," sebutnya.
Oleh karena itu, dia menyatakan perlu klarifikasi untuk menjelaskan industri perumahan sebesar 40% tanah yang dimiliki pengembang akan diserahkan kepada pemerintah dalam bentuk prasaranan dan sarana umum (PSU), sesuai dengan ketentuan dalam ijin lokasi yang diperoleh pengembang.
"Sedangkan 60% sisanya akan dikembangkan dan dijual kepada masyarakat," imbuhnya.