Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Menang Sengketa Biodiesel di WTO, Aprobi Tetap Waspadai Langkah Eropa

Indonesia memenangkan sengketa biodiesel di WTO. Namun, Aprobi tetap waspada terhadap langkah Uni Eropa.
Biodiesel B40/Kementerian ESDM
Biodiesel B40/Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mengimbau pemangku kepentingan tetap mewaspadai langkah Uni Eropa setelah putusan World Trade Organization (WTO) memenangkan Indonesia dalam kasus sengketa bea masuk imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel asal Indonesia.

Wakil Ketua Umum Aprobi Catra de Thouars menilai putusan WTO tersebut sebagai angin segar untuk akses perdagangan yang adil, khususnya terhadap produk biodiesel Indonesia ke luar negeri. 

”Tentu, kami senang adanya market baru bagi ekspor biodiesel Indonesia sebagai upaya menopang devisa ekspor Indonesia,” kata Catra dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025). 

Di satu sisi, Catra menilai putusan WTO tersebut dapat membuka akses pasar ekspor bagi sawit dan turunannya seperti biodiesel.

Namun, dia menegaskan bahwa pelaku industri biodiesel masih fokus untuk menyukseskan program mandatory campuran bahan bakar biodiesel B40 dan mendukung persiapan B50 mendatang.

Aprobi menyambut baik atas putusan tersebut dan berterima kasih atas dukungan pemerintah Indonesia, pelaku industri, dan pakar hukum yang bekerjasama dengan baik dalam sidang WTO. 

Apalagi, menurut dia, industri sawit menghadapi banyak tekanan dalam bentuk isu negatif dan kampanye hitam di luar negeri. Oleh karena itu, putusan panel WTO ini menjadi momentum baik bagi industri sawit termasuk biodiesel untuk melakukan kampanye positif. 

“Tanpa kerja sama dan kolaborasi yang baik, maka tidak mudah bagi Indonesia untuk menghadapi Uni Eropa terkait sengketa biodiesel. Tentu saja putusan ini juga memberikan napas baru dan semangat bagi stakeholder karena masih ada tantangan lain seperti EUDR,” ujarnya. 

Untuk diketahui, dalam catatan Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) pada periode tahun 2009-2022, volume ekspor biodiesel Indonesia meningkat dari 70.000 kiloliter menjadi 419.000 kiloliter.

Adapun, Uni Eropa menyerap porsi pasar terbesar yakni 40%, disusul China 29%, Amerika Serikat 11%, Malaysia 9%, dan Singapura 6%. 

Pada Jumat (22/5/2025), WTO mengumumkan bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci. 

Panel WTO juga menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar perjanjian tersebut. Sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.

Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan WTO ASCM.

Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia.

“Kemenangan ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” tegas Busan melalui siaran pers, Senin (25/8/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro