Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kenaikan harga pembelian listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berasal dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berskala kecil dan menengah di bawah 10 MW.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan kenaikan tarif dari Rp656 menjadi Rp1.075 per kWh.
“Tarif akan berlaku tetap selama delapan tahun,” ujarnya usai menandatangani nota kesepahaman kerja sama teknologi infrastruktur pembangkit listrik tenaga air dengan Menteri Transportasi, Inovasi, dan Teknologi Republik Austria, Senin (5/4/2014).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, setelah 8 tahun harga listrik akan turun menjadi Rp750 per kWh.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan Indonesia memiliki potensi pembangkit listrik tenaga air yang besar. “Ada 75.000 MW di seluruh Indonesia”. Potensi paling besar berada di Provinsi Papua dan Kalimantan yakni masing-masing 22.350 MW dan 21.600 MW.
Berdasarkan catatan Bisnis, sampai tahun 2022, PLN berencana menambah kapasitas pembangkit sekitar 60 Gigawatt (GW). Dari total tersebut, sebanyak 6,5 GW berasal dari PLTA.
Bisnis.com mencatat penetapan harga listrik PLTA berskala kecil dan menengah sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik. Di sana disebutkan harga listrik PLTA di bawah 10 MW sebesar Rp656 per kWh.