Bisnis.com, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa bernafas lega. Mereka telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan pemilu legislatif (pileg) sebelum pukul 24.00 WIB Jumat 9 Mei 2014.
Artinya, KPU RI telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Pemilu yang mengharuskan KPU mengumumkan penetapan rekapitulasi dalam jangka waktu 30 hari setelah pileg digelar.
Penetapan ini sekaligus juga meyakinkan publik bahwa KPU RI tidak membutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilu. Komisioner KPU RI juga bisa lega, karena terbebas dari kemungkinan mereka dipidana.
UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai Pasal 319, dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, PDI Perjuangan menjadi pemenang pileg dengan meraih 23.681.471 suara (18.95%), disusul oleh Partai Golkar 18.432.312 suara (14.75%), Partai Gerindra 14.760.371 suara (11.81%), Partai Demokrat 12.728.913 suara (10.19%), PKB 11.298.957 suara (9.04%), PAN 9.481.621 suara (7.59%), PKS 8.480.204 suara (6.79%), Partai Nasdem 8.402.812 suara (6.72%), PPP 8.157.488 suara (6.53%), Partai Hanura 6.579.498 (5.26%), PBB 1.825.750 suara (1.46%), dan PKPI 1.143.094 suara (0.91%).