Bisnis.com, JAKARTA- Investasi asing di sektor jasa perdagangan yang merupakan bagian dari bisnis logistik dibatasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri logistik dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, terbitnya daftar negatif investasi terbaru melalui Peraturan Presiden No. 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal bisa membuat bisnis logistik dalam negeri lebih berkembang.
Pasalnya, dalam Perpres yang terbit akhir April lalu, pemerintah mengatur investasi asing di sektor jasa perdagangan, seperti pergudangan, distributor, dan cold storage.
Untuk bisnis distributor dan pergudangan, pemerintah membatasi kepemilikan saham asing maksimal 33%. Begitu juga dengan investasi cold storage yang berada di wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali dibatasi maksimal 33%.
Sedangkan untuk investasi di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua kepemilikan asing bisa maksimal 67%.
“Kami sangat mendukung karena ini untuk melindungi pengusaha nasional. Saat ini, asing sudah masuk, tetapi sebagian besar dikuasai oleh pengusaha lokal, jadi tetap harus dilindungi agar asing tidak begitu bebas,” kata Yukki di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (12/5/2014).
Sebelum terbitnya Perpres ini, kata Yukki, investasi di bisnis pergudangan, distributor, dan cold storage tidak diatur.
Dengan kata lain, asing bisa berinvestasi dengan kepemilikan saham hingga 100% di dalam negeri, sama halnya dengan investasi asing di sektor pelabuhan yang masih 100%. Dia menekankan, aturan ini tidak berlaku surut.
“Mengapa 67% : 33%? Ini agar pengusaha nasional bisa mengendalikan. Kalau ada sesuatu yang membutuhkan keputusan, kepentingan nasional akan didahulukan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, sektor logistik memiliki rantai yang cukup panjang, mulai dari adanya depo, angkutan, pelabuhan, pergudangan, distribusi, hingga pelabuhan. Setiap bagian memiliki masalah yang berbeda-beda. Dia optimistis, pengusaha nasional dan perbankan bisa berinvestasi di sektor jasa perdagangan bisnis logistik ini.
“Yang harus ditekankan, jangan hanya terjebak pada cost of logistic, tetapi harus meningkatkan pelayanan. Kalau untuk pelabuhan, mayoritas asing boleh karena Indonesia masih belum bisa melakukannya sendiri, jadi harus dilihat angle to angle.”
Investasi Asing di Bisnis Logistik Dibatasi
Investasi asing di sektor jasa perdagangan yang merupakan bagian dari bisnis logistik dibatasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri logistik dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
2 jam yang lalu