Bisnis.com, BANDUNG - Senada dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Komisi B DPRD Kabupaten Bandung meminta pemerintah setempat untuk meminimalisir alih fungsi lahan pertanian lewat Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Saeful Bahri mengatakan pihaknya sudah mengajukan rekomendasi agar Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Distanbunhut) untuk merevisi RTRW lahan pertanian dengan matang, agar tidak terdapat kesalahan penggunaan lahan ke depannya.
"Kami sudah merekomendasikan agar pemerintah memikirkan ulang pengurangan lahan pertanian, karena akan berdampak pada swasembada pangan," ucapnya, Selasa (13/5/2014).
Dia khawatir perda yang akan berlaku selama 20 tahun ke depan ini tidak dapat memenuhi swasembada pangan di kawasan itu sehingga dikhawatirkan akan mengancam ketahanan pangan.
Pihaknya merujuk berdasarkan data Badan Pusat Statistik jika tingkat konsumsi beras di Kabupaten Bandung mencapai 96 kg per kapita per tahun, dengan jumlah penduduk sekitar 3,04 juta jiwa.
"Nah, hal ini yang harus dipertimbangkan dengan matang. Jangan sampai Kabupaten Bandung sebagai salah satu penghasil beras terbesar di Jabar malah mendatangkan beras dari wilayah lain," paparnya. (Hedi Ardia/Adi Ginanjar)