Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat pada 2014 mengalokasikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan dan penerangan jalan untuk 38.000 rumah tapak dan rumah susun sederhana sewa di seluruh Indonesia.
"Tahun 2014 ini Kemenpera memiliki kegiatan bantuan PSU untuk 38.000 unit rumah yang terdiri atas 27.000 unit rumah tapak dan 11.000 unit Rusunawa," kata Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargiarto dalam rilis Humas Kemenpera yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/5/2014).
Menurut dia, bantuan PSU tersebut diharapkan bisa mewujudkan lingkungan perumahan yang nyaman dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Dia memaparkan Kemenpera telah menyusun jadwal pelaksanaan bantuan PSU, dengan kegiatan verifikasi lokasi dan lelang konsultan manajemen konstruksi telah dilaksanakan pada bulan Januari hingga Februari 2014.
Sedangkan Maret hingga Mei, lanjutnya, akan dilaksanakan proses lelang fisik serta penunjukan langsung developer pelaksana. "Pelaksanaan pembangunan fisik PSU diharapkan dapat terlaksana pada bulan Mei sampai September mendatang," ujar Agus Sumargiarto.
Untuk melaksanakan kegiatan itu, Kemenpera total mengalokasikan total anggaran bagi satker pengelolaan kawasan tahun 2014 sebanyak Rp371,1 miliar.
Sebelumnya, LSM Indonesia Property Watch menginginkan pola pikir Kementerian Perumahan Rakyat perlu diubah untuk memperbaiki kinerja sektor perumahan di Tanah Air apalagi mengingat jumlah kekurangan perumahan telah mencapai 15 juta unit.
"Indonesia Property Watch menilai ada 'mind set' (pola pikir) yang salah di Kemenpera mengenai target perumahan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, Rabu (14/5).
Dia memaparkan pemerintah mempunyai target pembangunan rumah rakyat 121.000 unit pada 2013. Dengan target yang ada itu, ujar dia, seharusnya pemerintah yang menyediakan rumah tersebut dan tidak dibebankan kepada pengembang.
"Anehnya, pemerintah malah menyerahkan kewajiban tersebut seluruhnya kepada pengembang. Di sisi lain pengembang malah diancam akan dipidanakan bila tidak memenuhi kuota tersebut," katanya.
Padahal, pengembang seharusnya menjadi mitra bagi pemerintah dan pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap penyediaan rumah rakyat. Dia menegaskan pengembang sebagai pihak swasta seharusnya hanya dalam kapasitas membantu dan bukan penanggung jawab.