Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Pencemar Lingkungan Harus Dihukum Tegas

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku industri tekstil yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku industri tekstil yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Hal ini terkait dengan pengawasan yang akan dilakukan Pemprov Jawa Barat terhadap industri tekstil besar yang diduga mencemari lingkungan dengan limbah industri di daerah Bandung Raya.

Ketua API Ade Sudrajat mengatakan asosiasinya mendukung langkah yang dilakukan Pemprov Jabar. Selain itu, pihaknya menyetujui pelaku industri yang terbukti melanggar untuk dijatuhi hukuman.

“Memang hukum secara tegas harus ditegakkan dan tentu harus disertai dengan bukti,” katanya kepada Bisnis, Senin (19/5/2014).

Dia mengetahui kabar tentang ancaman tindakan tegas dari Pemprov Jabar terhadap industri tekstil di wilayah Bandung Raya bila terbukti melanggar. Atas hal itu, dia meminta Pemprov Jabar untuk membuktikan.

Tak hanya untuk dugaan kasus di Jawa Barat, pihaknya mendukung pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan penelitian atas limbah industri tekstil di berbagai daerah.

“Tapi juga pemerintahnya juga jangan setengah-setengah, baik dalam hal layanan [perizinan], penegakan aturan, dan sebagainya,” ujarnya.

API, menurutnya, telah mendorong pelaku industri tekstil untuk menaati aturan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. Bila terjadi pencemaran, API bersepakat agar ha tersebut tidak dibiarkan.

Persoalan limbah industri menjadi hal yang bersinggungan dengan pelaku industri tekstil. Dalam hal pengelolaan limbah industri, industri dituntut untuk mengelola IPAL.

Mengenai peringatan terhadap pelaku industri tekstil besar di kawasan Bandung Raya, Pemprov Jabar masih memberikan tenggat waktu selama 6 bulan ke depan untuk melakukan perbaikan IPAL.

Pelaku industri tekstil besar yang diberi surat peringatan yaitu PT Kahatex yang beroperasi di Rancaekek, Kab. Bandung. Di lain pihak, PT Kahatex telah menyampaikan sangkalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdalah Gifar
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper