Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah didesak untuk mengatur harga komersial bahan bakar gas (BBG) di pasaran guna menyukseskan program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke BBG.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Qoyyum Tjandranegara mendesak pemerintah untuk segera mengatur harga komersial BBG di pasaran. Menurutnya, masih belum komersialnya harga BBG di pasaran menjadi salah satu faktor lambatnya pembangunan SPBG.
Dia menjelaskan saat ini SPBG terdiri atas dua jenis, yakni SPBG online (melalui pipa gas) dan SPBG mother atau SPBG daughter (yang dibawa menggunakan truk CNG). Adapun perusahaan yang baru bisa mengembangkan SBGN online baru sedikit, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Persero (Tbk). “Kalau mau berkembang, pembangunan SPBG harus dibuat oleh swasta, di negara mana juga seperti itu,” kata Qoyyum di Kemenperin, Rabu (11/6/2014).
Selain itu, yang menjadi masalah penting lainnya adalah perbedaan harga BBG di SPBG online dan SPBG mother daughter. Dia mencontohkan, harga BBG di SPBG online sekitar Rp3.100/liter, sedangkan di SPBG mother daughter sekitar Rp4.000 atau lebih. Harga gas di SPBG mother daughter lebih mahal lantaran membutuhkan alat pengangkut dari mother (sejenis depot) ke daughter.
“Pemerintah harus segera memutuskan bagaimana pengaturannya agar sama harganya, apakah yang satu disubsidi atau yang satu dinaikkan harganya. Perbedaan harga ini membuat swasta bingung untuk bisa membangun SPBG online karena harga gasnya murah,” tegasnya.
Adapun selain mengatur harga, pemerintah juga bisa menggunakan cara lain dengan membedakan kendaraan yang haru diisi di SPBG online atau di SPBG mother daughter. Misalnya, untuk TransJakarta bisa menggunakan SPBG online, sedangkan taksi dan mobil pribadi bisa menggunakan SPBG mother daughter.
Pemerintah Didesak Tentukan Harga Komersial BBG
Pemerintah didesak untuk mengatur harga komersial bahan bakar gas (BBG) di pasaran guna menyukseskan program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke BBG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
33 menit yang lalu
Jeritan Buruh Sritex Setelah Putusan Pailit Inkrah
2 jam yang lalu