Bisnis.com, JAKARTA—Kendati menyisakan waktu kurang dari empat bulan, pemerintah dan DPR ngotot RUU Pilkada dan RUU Pemerintah Daerah dapat disahkan pada tahun ini guna memudahkan tata kelola pemerintah yang akan datang.
“Saya harap UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah bisa selesai pada tahun ini, sehingga memudahkan pengelolaan daerah bagi pemerintahan yang akan datang,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, saat rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (24/06).
Dia menjelaskan penyelesaian UU Pilkada dan Pemda tersebut akan membuat sistem otonomi daerah ke depan mampu mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap DPR bisa memuluskan proses penyelesaian tersebut.
Paket UU Otonomi daerah, yakni UU No. 32/2004 dan UU No. 33/2004 merupakan tiang penyangga utama rezim otonomi daerah yang mengubah rezim sentralistik bentukan UU No. 5/1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
Pemerintah kemudian memecah UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi tiga undang-undang, yaitu UU Desa, UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah. Dari ketiga UU tersebut, UU Desa sudah lebih dulu disahkan pada akhir tahun lalu.
Gamawan mengaku progres UU Pilkada tinggal menyisakan enam isu utama yang perlu disepakati a.l. misalnya, pemilihan kepala desa dan wakilnya dilakukan secara terpisah atau satu paket. Lalu, pemilihan bupati/walikota dilakukan secara langsung atau melalui DPRD.