Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat mencoba memperketat pengaturan pengalihan rumah sederhana tapak maupun susun sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga hunian bersubsidi.
Setelah memastikan adanya pemberian subsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, pengaturan pengalihan disusun secara lebih terperinci dengan penekanan pada pemberian sanksi.
Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 3/2014 tentang FLPP dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui KPR, terdapat bab khusus yang menjelaskan tetang tata cara pengalihan hunian bersubsidi.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan ketentuan ini disusun untuk mengendalikan harga, dan menghindari pembelian rumah bersubsidi dengan tujuan investasi.
“Kalau motifnya bukan untuk dipakai sendiri, jangan membeli rumah bersubsidi. Jelas nantinya malah akan merugi, karena ada denda yang melekat di sana,” katanya dalam rilis Kemenpera, Kamis (26/6/2014).
Hunian bersubsidi hanya dapat disewakan atau dialihkan kepemilikannya sebelum lima tahun hanya bila ditujukan untuk alasan pewarisan, peningkatan sosial ekkonomi, dan penyelesaian kredit bermasalah.
Selain itu, terdapat tata cara pengalihan yang hanya bisa dilakukan melalui badan pelaksana, atau karena badan tersebut belum terbentuk, maka sementara dialihkan kepada Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan.
Harga jual dari rumah tersebut juga telah dibatasi sesuai ketetapan pemerintah dan tidak bisa dijual mengikuti pertumbuhan harga yang terjadi di pasar komersial. Jika dijual tidak melalui badan, pemilik wajib mengembalikan seluruh kemudahan kepada pemerintah.