Bisnis.com, JAKARTA - Belum diterbitkannya peraturan presiden (perpres) menjadi kendala penyelesaian proyek waduk serbaguna (PWS) di Jatigede.
Kapuspenkum Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Mursito mengatakan harus ada payung hukum untuk menyelesaikan persoalan sosial terkait perpindahan penduduk di kawasan tersebut.
"Ada beberapa penduduk yang sudah menerima pembayaran ganti, tetapi belum mau pindah, Perpres diharapkan bisa mengatur perpindahan di sana," kata Djoko kepada wartawan di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Menurutnya, hal itu menyebabkan proses penggenangan waduk menjadi terhambat. Dia pun mengharapkan perpres tersebut bisa segera rampung dan diterbitkan sebelum Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid 2 berakhir.
"Menko Perekonomian [Chairul Tanjung] telah menjadikan proyek waduk Jatigede ini sebagai salah satu prioritas dari 16 prioritas mega proyek yang akan dicanangkan sebelum KIB 2 berakhir," ujarnya.
Seperti diketahui, proyek waduk Jatigede ini telah direncakan sejak 1963 yaitu pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Namun, proyek yang awalnya ditargetkan rampung pada Mei 2014 ini masih molor karena adanya masalah perpindahan penduduk.