Bisnis.com, JAKARTA - Izin perluasan pabrik eksisting minuman berakohol di dalam negeri akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
Sesuai dengan pasal 1 daftar negatif investasi (DNI) terbaru melalui Peraturan Presiden No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal disebutkan bahwa industri minuman berakohol dikategorikan tertutup untuk investasi baru. Adapun pasal 9 menyebutkan hal itu tidak berlaku untuk perusahaan eksisting.
Adapun mengenai segala persyaratan perusahaan minuman berakohol yang ingin berekspansi akan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian yang akan dikeluarkan pada pekan ini.
Salah satu aturan dalam beleid itu mengatur izin ekspansi industri minuman berakohol untuk perusahaan eksisting akan ditentukan oleh pemerintah daerah dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan ekspansi industri minuman berakohol sangat diperlukan lantaran selama menjadi bidang investasi tertutup, kejadian impor ilegal dan produksi ilegal marak terjadi.
Oleh sebab itu, pemerintah mengizinkan adanya ekspansi industri minuman berakohol tetapi dengan persyaratan tertentu.
“Nanti soal izin tergantung pemda, apakah itu bupati/walikota/gubernur. Setelah itu akan ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Bisa juga mengajukan fasilitasi investasi lewat Badan Kordinasi Penanaman Modal, tetapi tetap harus ada rekomendasi dari Kemenperin,” kata Panggah di Kemenperin, Rabu (2/7/2014).
Mengenai lokasi perluasan pabrik, kata Panggah, tidak terpaku pada daerah yang memang memiliki kebudayaan yang bebas dengan minuman berakohol.
Namun, ekspansi perusahaan eksisting bisa dilakukan didaerah manapun asalkan mendapatkan izin dari pemda dan rekomendasi dari Kemenperin.
Adapun pengalihan saham oleh perusahaan asing tanpa perubahan investasi boleh dilakukan. Paslanya, tidak ada investasi baru yang akan dilakukan.
Adapun bagi perusahaan asing yang ingin joint venture dengan perusahaan lokal untuk investasi baru pembangunan pabrik, tetap tidak boleh dilakukan. Sekali lagi, Panggah menegaskan, ekspansi hanya boleh dilakukan bagi perusahaan yang sudah eksisting.
Selain itu, dalam Permenperin tentang pengendalian dan pengawasan industri minuman berakohol ini, pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap kapasitas pabrik.
“Banyak ilegal produksi dan ilegal impor, ini akan kami verifikasi, mereka jualnya berapa dan kapasitas sebenarnya berapa. Ini akan ditertibkan sehingga tidak ada yang sembunyi-sembunyi lagi. Yang mau pindah lokasi harus lapor juga, semua agar lebih teregistrasi,” tambahnya.