Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah waralaba yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sejauh ini masih kecil.
Sampai saat ini hanya ada 30 waralaba lokal yang memiliki STPW. Padahal jumlah waralaba Indonesia mencapai 2.100 merek, di mana 400 adalah merek asing dan sisanya merek lokal.
"Baru sekitar 30 yang sudah memiliki STPW," kata Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Amir Karamoy, Rabu (20/8/2014).
Amir menilai minimnya waralaba yng memiliki STPW disebabkan karena persyaratan untuk memperolaeh surat tersebut memang sangat rumit.
Padahal seharusnya, sambung Amir, pemerintah bisa mepermudah proses tersebut atau mencari solusi lain sehingga waralaba Indonesia lebih mendapat pengakuan dan memiliki daya saing.
"Misalnya dengan melegalkan pola lisensi dan pola kemitraan, sehingga perusahaan kecil bisa melakukan pola waralaba tanpa harus menyebutkan waralaba. Intinya dalam praktiknya seperti waralaba," ujarnya.
Walah...Hanya 30 Waralaba yang Miliki Surat Tanda Pendaftaran
Jumlah waralaba yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sejauh ini masih kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

14 jam yang lalu
Hati-hati RI Ekspor Beras ke Malaysia

20 jam yang lalu
Indomaret (DNET) and Alfamart (AMRT) Thrive as Rivals Struggle
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
