Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Panas Bumi segera disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang akan dilangsungkan pada pekan depan. RUU ini merupakan revisi Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Tisnaldi mengatakan RUU Panas Bumi itu sudah selesai disusun oleh pemerintah bersama DPR. Rencananya RUU tersebut disahkan pada Juli ini.
"Nanti pada 26 Agustus ada paripurna di DPR. Kami harapkan tidak ada permasalahan lagi dan tinggal di ketok (disahkan)," kata Tisnaldi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (21/08/2014).
Menurutnya,revisi beleid itu bertujuan agar pengembangan panas bumi yang selama ini terganjal oleh perizinan bisa dilaksanakan. Pasalnya dalam UU 27/2003 disebutkan pengembangan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan.
Frasa pertambangan itu yang menyulitkan para pengembang mendapatkan izin dari Kementerian Kehutan lantaran 70% potensi panas bumi berada di hutan. Dia mengatakan dari sejumlah titik yang memiliki potensi sumber panas bumi terdapat 15 titik yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Padahal, potensi panas bumi di kawasan itu mencapai 6000 megawatt.
Tisnaldi mengatakan pada UU Panas Bumi yang baru nantinya tidak ada lagi frasa pertambangan. Pengembangan panas bumi hanya disebutkan sebagai pemanfaatan potensi panas bumi. "Dengan disahkannya RUU ini, kami harapkan pengembangan panas bumi jadi masif," jelasnya.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan revisi UU Panas Bumi telah dilakukan dan nantinya akan diketok saat sidang paripurna. "Namun, di era reformasi ini kita juga harus hati-hati soal wewenang daerah. Untuk panas bumi, wewenang akhirnya ditarik ke pusat," katanya.