Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WADUK JATI GEDE: Nasib 10.000 Warga di Tangan Presiden

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum merekomendasikan warga yang terdampak penggenangan waduk Jati Gede mendapatkan uang kompensasi biaya hidup.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum merekomendasikan warga yang terdampak penggenangan waduk Jati Gede mendapatkan uang kompensasi biaya hidup.

Kompensasi ini sebesar upah minimum yang dibayarkan selama 8 bulan atau dua kali musim panen.

"Kita mengusulkan ke balai besar wilayah berdasarkan pertimbangan ilmiah, tapi keputusan akhirnya tetap seperti yang tertuang dalam keputusan presiden," jelas Lolly Martina Martief Kepala Pusat Litbang Sosial Ekonomi dan Lingkungan (Litbang Sosekling) Kementerian Pekerjaan Umum kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Usulan penanganan dampak sosial ini dibutuhkan karena 10.477 keluarga yang bermukim di tengah kawasan menolak untuk pindah. Padahal lahan waduk sudah diganti pada tahun 1984.

Konstruksi dam untuk menahan air sendiri sudah diatas 95% dan telah siap digunakan jika proses penggenangan dilaksanakan. Diperlukan waktu 3 tahun agar waduk air genangan mencapai posisi normal.

Oleh karena itu, menurut Lolly dibutuhkan kerjasama antar semua pihak terutama pemuka masyarakat, pemuka adat dan tokoh agama setempat agar penggenangan waduk untuk mengairi persawahan seluas 90.000 hektar hingga Indramayu dan pembangkit listrik 690 Gigawatt itu dapat terlaksana.

Kepala Balitbang Kemnterian PU, Waskita Pandu menyatakan hasil kajian yang dilakukan para peneliti di Balitbang sudah dilakukan secara ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Kita harapkan hasil penelitian kita dapat semakin digunakan," jelas Pandu disela diskusi penangangan permasalah sosial dalam penyelenggaraan infrastruktur.

Oleh karena itu Pandu mengharapkan para pengambil kebijakan di departemen teknis dapat mempertimbangkan setiap rekomendasi yang dikeluarkan Balitbang.

Kapuskom Kementerian PU, Djoko
Mursito mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya perpres sebagai dasar hukum uang kerohiman untuk masyarakat yang rumahnya akan tergenang.

Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menargetkan Waduk Jatigede dimulai penggenangan sebelum Oktober. Waduk ini termasuk dalam 16 megaproyek yang akan dicanangkan sebelum pemerintahan berakhir.

Perpres yang telah ke Presiden mencakup penggunaan anggaran sebesar Rp1,1 triliun yang meliputi Rp900 miliar untuk ganti rugi bangunan dan Rp200 miliar untuk ganti rugi lahan pertanian.

Proyek waduk Jatigede ini telah direncakan sejak tahun 1963 yaitu pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Namun, proyek yang awalnya ditargetkan rampung pada Mei 2014 ini masih molor karena adanya kendala perpindahan
penduduk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper