Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONTRAK TAMBANG: Jokowi Harus Lanjutkan Renegosiasi

Renegosiasi Kontrak tambang tengah berada disituasi krusial, disaat mayoritas perusahaan tambang berlisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Indonesia justru memasuki masa transisi pemerintahan.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Raden Sukhyar/JIBI
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Raden Sukhyar/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Renegosiasi Kontrak tambang tengah berada disituasi krusial, disaat  mayoritas perusahaan tambang berlisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Indonesia justru memasuki masa transisi pemerintahan.

Untuk mengetahui kebijakan apa yang harus dijalankan pemerintahan baru sebagai kelanjutan dari renegosiasi ini, Bisnis berkesempatan mewawancarai Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Raden Sukhyar. Berikut petikannya,

Seberapa besar manfaat yang akan diperoleh Indonesia dari renegosiasi?

Renegosiasi itu membicarakan enam isu krusial yaitu status kelanjutan tambang tidak lagi KK tetapi izin usaha pertambangan (IUP), divestasi saham, membangun smelter, penaikan royalti, penciutan lahan dan penggunaan barang dan jasa lokal.

Enam isu renegosiasi itu harus didasarkan pada semangat mendapat nilai tambah bagi negara dan masyarakat sekitar tambang.

Misalnya, perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan (IUP) menunjukkan bahwa negara memiliki kedaulatan untuk mengendalikan dan mengontrol eksploitasi mineral tambang yang dimilikinya.

Kemudian kewajiban mengolah dan memurnikan mineral mentah di dalam negeri, mendivestasi saham, membayar penaikan royalti dan menciutkan lahan, semua itu akan memberikan manfaat dan nilai lebih bagi negara.

Saya katakan merenegosiasi kontrak itu bukan pekerjaan mudah karena menyangkut kesepahaman dengan pihak lain. Pelaksanaan atas enam isu tersebut juga akan bersingungan dengan masalah gugatan hukum atau arbitrase, masalah lingkungan dan juga masalah pemutusan tenaga kerja.

Hal yang perlu digaris bawahi adalah renegosiasi itu didasarkan pada kesadaran bahwa kontrak karya (KK) itu tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini. Oleh karena itu harus dilakukan renegosiasi.

 

Sejauh mana renegosiasi kontrak yang telah dicapai pemerintah?

Jadi begini, sejak undang-undang mineral dan batubara disahkan pada 2009 lalu, yaitu UU No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pelaku usaha lebih banyak mendiskusikan konten pasal per pasal undang-undang tersebut sehingga lima tahun berjalan (hingga 2014), pelaku usaha belum siap.

Posisi kami sesuai dengan arahan Presiden yang saat itu meminta kewajiban pengolahan dan pemurnian harus dilakukan. Arahan tersebut merupakan modal kami untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut.

Saat ini, sebenarnya semua sudah dalam proses renegosiasi dan terus berjalan. Total kontrak yang harus direnegosiasi ulang itu sebanyak 107 kontrak, dari jumlah itu, sebanyak 44 kontrak sudah dilakukan MoU amandemen kontrak. Sementara sisanya, dalam waktu dekat akan menyusul.

Saya optimistis dapat menyelesaikan renegosiasi kontrak karya ini dalam bentuk MoU atau nota kesepahaman amandemen kontrak antara perusahaan dengan pemerintah. MoU ini merupakan suatu kemajuan karena sejak UU itu terbit pada 2009 hingga 2013 tidak satupun MoU disepakati. Padahal MoU merupakan bukti tertulis yang tentunya mengikat kedua belah pihak.

 

Saat ini, Indonesia berada di masa transisi. Pemerintahan baru akan segera terbentuk, berkaitan dengan kelanjutan renegosiasi ini, kebijakan seperti apa yang sebaiknya dijalankan?

Amandemen sebagian besar MoU yang sudah diteken masuk ke periode pemerintahan berikutnya, bahkan kelanjutan operasi beberapa perusahaan tambang juga masuk pada periode pemerintahan baru.

Selain amandemen, pekerjaan rumah pemerintahan mendatang adalah memonitor dan mengevaluasi komitmen yang sudah di teken dalam amandemen kontrak tersebut.

Saya berharap pemerintahan baru konsisten untuk melanjutkan renegosiasi kontrak dan jangan sampai kejadian masa lalu, yaitu ketika perusahaan tambang melanggar komitmennya membangun smelter, terulang kembali.

Pemerintahan Presiden terpilih Joko Widodo harus benar-benar memonitor dan mengevaluasi perkembangan pembangunan smelter perusahaan dan bila perlu memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor dan sanksi lainnya kepada perusahaan yang melanggar komitmen yang sudah diteken oleh perusahaan itu.

Bagaimana dengan kebijakan ekspor konsentrat dan bijih mentah lainnya?

Pemerintahan mendatang harus konsisten menjalankan undang-undang mineral yang ada, salah satu permintaan undang-undang mineral dan batu bara adalah kran ekspor konsentrat pada 2017 sepenuhnya di tutup. Pemerintahan mendatang harus konsisten menjalankan ini.

Ekspor konsentrat saat ini masih diperbolehkan dengan persyaratan yang ketat. Dibukanya kran ekspor konsentrat saat ini, lebih dimaksudkan sebagai win-win solution antara pemerintah dengan perusahaan tambang.

Pemerintah tidak berkeinginan mematikan usaha pertambangan yang ada di Indonesia, hanya saja pemerintah meminta perusahaan itu mematuhi aturan undang-undang yang berlaku. Kran ekspor akan tetap diberikan hingga akhir 2016 dan selama perusahaan itu memenuhi kewajibannya membangun smelter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper