Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLTA UPPER CISOKAN: PLN Siap Ganti Rugi Lahan Perhutani 198 Ha

PT PLN menyatakan kesiapannya memberikan ganti rugi lahan milik Perum Perhutani seluas 198 hektare di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terkena megaproyek PLTA Upper Cisokan Pumped Storage.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, BANDUNG – PT PLN menyatakan kesiapannya memberikan ganti rugi lahan milik Perum Perhutani seluas 198 hektare di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terkena megaproyek PLTA Upper Cisokan Pumped Storage.

Rencananya perusahaan setrum milik pemerintah itu memberikan lahan hutan baru di Kecamatan Cipeundeuy dan Cipatat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Bandung Barat, Yadi Azhar mengatakan, lahan milik Perhutani itu selain termasuk akan terkena rendam juga akan digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi proyek.

"PT PLN akan mengganti lahan hutan yang lebih luas. Di Cipeundeuy saja luas hutan yang disediakan PLN memiliki luas sekitar 420 hektare. Hutan tersebut berada di dua desa yakni Desa Nanggeleng dan Sirnaraja," katanya, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Sementara di Cipatat luas lahannya mencapai 149 hektare. Hutan tersebut masuk ke wilayah Desa Ciptaharja yang berbatasan dengan Cipeundeuy. Hutan di dua kecamatan itu terbilang masih satu hamparan.

Sebelum memberikan ganti rugi di dua kecamatan tersebut, pemda sempat mengusulkan lahan hutan yang berada di empat kecamatan dengan terlebih dahulu dikaji oleh tim dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) KBB.

"Maka, dipilihlah Cipeundeuy dan Cipatat karena kedua daerah itu dinilai cocok untuk dijadikan kawasan kehutanan," ujar dia.

Status lahan hutan yang dijadikan pengganti itu tanah milik warga. Dia memastikan seluruh lahan hutan pengganti tersebut bukan merupakan sawah produktif dan berbatasan langsung dengan hutan milik Perhutani.

"Sebagian besar lahan masyarakat tersebut berbentuk tegalan dan lahan yang ditanami palawija. Jadi sekalian bisa menghijaukan kawasan tersebut," ujar Yadi.

Untuk lebih memperkuat proses tersebut, pemda telah membuat payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat mengenai persetujuan penggantian lahan kehutanan.

Tak hanya lewat SK, bahkan gubernur pun sudah menerbitkan rekomendasi gubernur nomor 593/19/Binprod/2013 tentang penggantian lahan kehutanan.

"Jadi penggantian hutan di Cipeundeuy dan Cipatat ini sudah memenuhi berbagai persyaratan," kata Yadi.

Walaupun pemerintah daerah sudah merestui upaya penggantian lahan, pada akhirnya harus mendapatan persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Kementerian tersebut yang akan memutuskan apakah rekomendasi lahan di dua kecamatan di wilayah barat KBB itu disetujui atau tidak oleh pemerintah pusat.

Kementerian Kehutanan telah membentuk tim khusus guna melakukan kajian apakah lahan di Kecamatan Cipeundeuy dan Cipatat ini cocok atau tidak untuk lahan kehutanan.

"Tim yang dibentuk sudah bekerja dan berdasarkan informasi yang saya terima bahwa lahan yang disiapkan sebagai ganti rugi itu bisa digunakan untuk ganti rugi," paparnya.(K6)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper