Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah rute penerbangan perintis pada semester kedua 2014 mengalami penyusutan dari 170 rute menjadi 164 rute.
Hal itu terjadi karena ada beberapa rute yang memiliki jumlah keterisian penumpang yang minim.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo mengatakan pada pertemuan Agustus silam, perubahan jumlah rute tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa rute yang sepi penumpang.
“Rute tersebut nampak pada periode Juli-Agustus. Setelah mengevaluasi, jelas ada perubahan rute tapi saya tidak hafal. Yang pasti rute-rute yang masih eksis hingga saat ini memiliki load factor yang baik,” tuturnya, Minggu (21/9/2014).
Setiap penerbangan perintis harus memenuhi jumlah minimal penumpang yakni 10 orang dalam setiap penerbangan.
Jika setiap flight hanya membawa penumpang kurang dari jumlah tersebut maka bisa dikatakan subsidi dari negara tidak tepat sasaran.
Bagi kalangan regulator, dari pada membiarkan rute dengan penumpang tetap kurang, maka lebih baik menutup rute tersebut dan memindahkan subsidi ke rute lain yang lebih membutuhkan agar tidak terjadi pemborosan anggaran negara yang memang terbatas.
Menurut Djoko, penutupan dan pemindahan rute penerbangan perintis bisa dilakukan di tengah kontrak melalui mekanisme amandemen kontrak yang memerlukan perubahan peraturan Dirjen Perhubungan Udara.
Djoko menambahkan amandemen kontrak tersebut sudah dilakukan pada Agustus 2014 saat pertemuan evaluasi yang menghadirkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari Kementerian Perhubungan hingga para operator penerbangan perintis.
Pertemuan tersebut katanya, digelar dua kali dalam setahun. Sebelum Agustus, pertemuan perdana digelar Februari lalu.
Dia juga menambahkan pada November hingga Desember 2014 pihaknya bakal melakukan tender tidak mengikat untuk rute penerbangan perintis Tahun Anggaran 2015.
Dengan demikian, menurutnya para pemenang tender langsung ditunjuk untuk melayani rute tersebut setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) turun.
“Setelah DIPA turun, maskapai tersebut langsung ditunjuk. Hal ini tidak menyalahi aturan karena sebelumnya maskapai itu sudah memenangi tender tidak mengikat,” paparnya.
Rute Virgin
Terkait perlindungan terhadap maskapai penerbangan yang menjadi pionir rute penerbangan baru atau sering dsebut rute virgin, menurut Djoko sejauh ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No.25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara, pihaknya hanya bisa memberikan hak monopoli selama 3 tahun.
“Setelah itu kalau jumlah penumpang meningkat, maskapainya tidak mau menambah kapasitas, masyarakat sudah teriak minta penambahan, pemerintah daerah juga minta, kami tidak bisa mencegah maskapai lain yang memilih pesawat lebih besar untuk masuk,” paparnya.
Data Penerbangan Perintis 2013-2014
Tahun | 2013 | 2014 |
Jumlah Rute | 138 | 170 mjd 164 |
Jumlah Kota Terhubungi | 142 | 168 mjd 166 |
Jumlah Kota Terpencil Terhubungi | 114 | 148 mjd 145 |
Jumlah Provinsi Terlayani | 20 | 21 |
Jumlah Operator | 6 | 5 |
Jumlah Armada | 33 | 33 |
Anggaran | Rp275 M | Rp350 M |
Sumber: Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, diolah