Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan bakal melakukan investigasi soal biaya bagi hasil atau sharing bongkar muat atas kegiatan jasa bongkar muat barang di seluruh pelabuhan yang di kelola PT Pelindo I s/d IV.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R.Mamahit mengatakan jika penetapan sharing bongkar muat dilakukan hanya sebelah pihak maka hal itu tidak diperkenankan.
"Tetapi setahu saya sharing bongkar muat itu merujuk pada kesepakatan bersama antara Pelindo dan PBM di tiap pelabuhan," ujarnya kepada Bisnis.com, hari ini, Senin (6/10).
Bobby mengatakan hal itu merespon adanya keluhan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang menginginkan agar istilah sharing bongkar muat di Pelabuhan di seluruh pelabuhan yang di kelola Pelindo I,II,III dan IV dapat dihilangkan.
"Kita investigasi terlebih dahulu. Nanti para Kepala Otoritas Pelabuhan di tiap pelabuhan yang akan menelaah persoalan ini," tuturnya.
Ketua Umum DPP APBMI Sodik Hardjono mengatakan, hingga saat ini Pelindo I,II,III dan IV masih memberlakukan biaya sharing bongkar muat hingga 45% dari pendapatan perusahaan bongkar muat (PBM) tanpa ada jasa/no service di seluruh pelabuhan yang dikelolanya.
Padahal, kata Sodik, seluruh biaya operasional kegiatan bongkar muat termasuk investasi peralatannya disediakan oleh PBM, sementata tugas Pelindo hanya melakukan pemeliharaan infrastruktur dan telah memperoleh pendapatan dari jasa dermaga, penumpukan barang, labuh, tambat, pandu dan tunda serta jasa kebersihan.
Kemenhub Investigasi Sharing Bongkar Muat di Pelabuhan
Kementerian Perhubungan bakal melakukan investigasi soal biaya bagi hasil atau sharing bongkar muat atas kegiatan jasa bongkar muat barang di seluruh pelabuhan yang di kelola PT Pelindo I s/d IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu