Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan aturan tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank kepada perusahaan debitur ULN.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan ketentuan tersebut tidak bermaksud melarang, menghambat atau membatasi kegiatan ULN, tetapi mendorong korporasi untuk meningkatkan pengelolaan risiko dalam melakukan ULN, terutama risiko nilai tukar, risiko likuiditas dan risiko utang yang berlebihan (overleverage).
Agus menegaskan agar korporasi nonbank dapat memitigasi risiko yang dapat timbul dari kegiatan ULN sehingga mampu berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional tanpa menimbulkan gangguan pada kestabilan makroekonomi.
"Korporasi tetap dapat melakukan ULN namun dengan disertai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam kegiatannya," ungkapnya, Kamis (30/10/2014).
Jumlah ULN swasta cenderung terus meningkat, bahkan saat telah melebihi jumlah ULN pemerintah. Dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun, jumlah ULN sektor swasta meningkat tiga kali lipat, yaitu dari US$50,6 miliar pada akhir 2005 menjadi US$156,2 miliar pada akhir Agustus 2014.
Pada Agustus 2014 posisi ULN swasta telah mencapai 53,8% dari total ULN Indonesia. Hasil kajian Bank Indonesia menunjukkan bahwa ULN swasta tersebut rentan terhadap sejumlah risiko, terutama risiko nilai tukar (currency risk), risiko likuditas (liquidity risk), dan risiko beban utang yang berlebihan (overleverage risk).
Secara ringkas, pokok-pokok pengaturan dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Untuk periode 1 Januari 2015--31 Desember 2015, korporasi nonbank yang memiliki ULN valas wajib melakukan lindung nilai valas terhadap Rupiah dengan rasio sebesar 20%, kemudian sejak 1 Januari 2016 ditingkatkan menjadi sebesar 25%. Rasio ini diterapkan terhadap selisih negatif antara aset valas dan kewajiban valas yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 bulan ke depan dan yang akan jatuh waktu lebih dari 3 bulan sampai dengan 6 bulan ke depan.
2. Pada periode 1 Januari – 31 Desember 2015, korporasi nonbank yang memiliki ULN valas wajib menyediakan aset valas minimal sebesar 50% dari kewajiban valas yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 bulan ke depan. Kemudian sejak 1 Januari 2016 rasio likuiditas tersebut ditingkatkan menjadi sebesar 70%.
3. Korporasi nonbank yang melakukan ULN dalam valas wajib memiliki peringkat utang paling kurang setara BB yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui oleh otoritas yang berwenang.
Utang Luar Negeri Swasta Terus Naik, BI Keluarkan Aturan Perketat Utang
Bank Indonesia menerbitkan aturan tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank kepada perusahaan debitur ULN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
3 jam yang lalu