Bisnis.com, JAKARTA- Masyarakat pengguna moda transportasi kereta api makin terlindungi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No.47/2014 tentang standar pelayanan minimum angkutan orang dengan kereta api.
Aturan terbaru yang merupakan revisi dari PM No.9/2011 tersebut mencantumkan kompensasi atas keterlambatan kereta, simulasi evakuasi keadaan darurat, serta standar perjalanan dan infrastruktur stasiun.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menguraikan berdasarkan aturan tersebut, khususnya pada pasal 5 perihal kompensasi keterlambatan, khusus bagi kereta perkotaan seperti commuter line, jika kereta telat 30 menit hingga 1 jam, penumpang berhak mendapatkan formulir informasi keterlambatan dari operator.
“Formulir atau surat keterlambatan itu bertujuan agar manajemen tempat penumpang bekerja bisa mengetahui alasan keterlambatan karyawannya. Tanpa surat itu, karyawan sering terkena sanksi karena telat. Jika kereta telat lebih dari 1 jam, maka diberikan kompensasi pengembalian tiket 100%,” ujarnya, Senin (3/11).
Untuk kereta api antarkota, menurutnya ada beberapa aturan yang mewajibkan pihak operator untuk menyediakan makanan ringan, makanan berat jika kereta terlambat lebih dari tiga hingga lima jam.
Selain itu, katanya, ada juga kompensasi pihak operator harus mengantar penumpang hingga ke stasiun tujuan jika kereta tidak bisa melanjutkan perjalanan.
“Jika terjadi keterlambatan, di stasiun harus diumumkan keterlambatan itu kepada calon penumpang beserta alasannya selambat-lambatnya 45 menit sebelul jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket,” terangnya.
Sementara terkait simulasi keadaan darurat, dia menjelaskan, hal itu wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun agar penumpang bisa mengetahui langkah apa yang harus dilakukan jika terjadi situasi gawat darurat seperti terjadinya kecelakaan.
Sementara terkait standar pelayanan minimum, menurutnya ada beberapa item yang ditambahkan seperti adanya ruang borading bagi penumpang, kemudian fasilitas kesehatan.
Selain itu standar pelayanan di kereta juga mengalami penambahan item yakni pengatur sirkulasi udara yang dilengkapi dengan pengatur suhu ruangan serta pemasangan petunjuk keselamatan.
Khusus untuk commuter line, Direktur Lalu Lintas Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya mewajibkan operator untuk memasang kamera CCTV guna memantau situasi di dalam gerbong.
“Kalau kereta jarak jauh, mungkin prosesnya masih panjang tapi tujuannya untuk melindungi penumpang mengingat di dalam gerbong sering terjadi tindak kriminal,” ujarnya.
Menurutnya, dengan berlakunya perangkat hukum tersebut, diharapkan masyarakat mengetahui persis apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api.
Selain itu, tambahnya, pihak penyelenggara atau operator kereta api seperti PT Kereta Api Indonesia, PT KAI Commuter Jabodetabek serta PT Raailink diharapkan dapat melengkapi berbagai fasilitas yang dipersyaratkan.
“Diharapkan berbagai fasilitas tersebut makin memberikan kenyamanan kepada penumpang,” ucapnya.