Bisnis.com, BANDUNG—Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat mendesak pemerintah mempermudah perizinan bagi kepemilikan kapal tangkap di atas 30 GT bagi nelayan tradisional.
Ketua HNSI Jabar Ono Surono menilai selama ini proses perizinan kapal tangkap di atas 30 GT bagi nelayan tradisional dihambat karena adanya moratorium yang diberlakukan pemerintah.
Padahal, lanjutnya, selama ini kepemilikan kapal tangkap di atas 30 GT tidak hanya pengusaha besar.
"Kami minta moratorium perizinan kepemilikan kapal tangkap di atas 30 GT yang sekarang diberlakukan dengan alasan akan menghitung PNBP [penerimaan negara bukan pajak]. Hal ini berpotensi menjadikan kondisi nelayan semakin terpuruk," katanya kepada Bisnis.com, Senin (3/11/2014).
Oleh karena itu, pemerintah segera mencabut moratorium izin kapal kepada nelayan tradisional Indonesia. Namun, jika ada pengusaha besar dan agen kapal tangkap di atas 30 GT milik asing yang selama ini melakukan kesalahan segera cabut izinnya.
Selama ini, ujarnya, hal tersebut telah merugikan negara dan merusak lingkungan. Saat ini yang harus dilakukan pemerintah yakni menyiapkan data konkret semua kapal tangkap ikan yang beroperasi di seluruh Indonesia.
"Langkah ini merupakan bentuk evaluasi dari semua kebijakan dan peraturan yang menyangkut sektor kelautan dan perikanan," ujarnya.
Selain itu, HNSI menyarankan setelah mencabut perizinan maka pemerintah agar mengalihkan sebagian subsidi bahan bakar minyak terhadap pembelian kapal tangkap 20 GT hingga 30 GT serta alat tangkap perikanan yang modern.
Dia menjelaskan hal itu diperuntukkan agar pendapatan nelayan pasca-naiknya BBM bisa meningkat terlebih jelang diberlakukannya pasar bebas Asean tahun depan.
"Produk perikanan tidak bisa dipastikan naik apabila BBM naik, pasalnya sangat tergantung dari pola supply and demand. Sehingga kami sarankan pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian kapal dan alat tangkap perikanan agar terjadi peningkatan taraf hidup pada nelayan tradisional," ujarnya.
Menurutnya, pemberian subsidi tersebut bisa dialokasikan dalam skema khusus perkreditan perbankan dengan bunga yang relatif rendah antara 3%-6% per tahun.
Dia beralasan selama ini nelayan tradisional hanya menggantungkan pinjaman modal kepada tengkulak karena mereka sulit mengakses pinjaman ke perbankan.
"Nelayan tradisional hanya tercover oleh kredit mikro yang diberikan perbankan dengan maksimal pinjaman Rp20 juta sedangkan kebutuhan mereka lebih dari angka itu," ujarnya.
HNSI Minta Moratorium Perizinan Kapal Tangkap Dicabut
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat mendesak pemerintah mempermudah perizinan bagi kepemilikan kapal tangkap di atas 30 GT bagi nelayan tradisional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
34 menit yang lalu
Makin Tajir, Profil Dewi Kam Perempuan Terkaya Indonesia 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu