Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan pajak memutuskan tidak dapat menerima permohonan banding PT. Rigunas Agri Utama dan PT. Raja Garuda Mas Sejati—anak perusahaan Asian Agri Group (AAG)—terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Ditjen Pajak.
Pengadilan pajak menjelaskan sengketa pajak antara AAG dan Ditjen Pajak Kemenkeu tidak termasuk dalam wilayah peradilan tata usaha negara. Dengan kata lain, pengadilan pajak tidak berwewenang mengadili sengketa tersebut.
Selain itu, permohonan banding kedua perusahaan tidak memiliki dasar hukum, atau tidak memenuhi ketentuan formal seperti yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dengan demikian, pemeriksaan ketentuan formal terkait surat banding, surat keberatan, surat keputusan keberatan, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta materi sengketa tidak perlu dilakukan lebih lanjut.
“Majelis hakim pengadilan pajak memutuskan usulan banding PT. Rigunas Agri Utama tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Majelis XV A Pengadilan Pajak Didi Hardiman, dalam Sidang Pengucapan Putusan di Pengadilan Pajak, Rabu (05/11).
Putusan serupa juga diberikan kepada PT. Raja Garuda Mas yang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis XV B Pengadilan Pajak Tonggo Aritonang. Dengan demikian, dua dari 14 perusahaan AAG yang melakukan banding di pengadilan pajak telah selesai.
Dimintai tanggapan, Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari menuturkan penagihan pajak terutang kedua anak perusahaan (AAG) akhirnya bisa ditagih setelah pengadilan pajak menolak permohonan banding AAG.
“Jika melihat aturannya, kami punya waktu satu bulan untuk melakukan eksekusi setelah dokumen putusan dari pengadilan sudah kami terima. Kami harap awal tahun depan, pajak yang terutang perusahaan-perusahaan AAG bisa dibayar,” jelasnya.
Catur juga memastikan eksekusi penagihan pajak terutang tersebut akan dilakukan,meskipun pihak AAG mengambil upaya hukum luar biasa, atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pasalnya, ketentuan putusan pengadilan pajak itu adalah final dan mengikat.
Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku puas dengan hasil keputusan kedua majelis hakim terhadap sidang banding dari kedua perusahaan AAG. Fuad berharap putusan ini bisa menjadi pesan bagi wajib pajak untuk tidak melakukan penyimpangan.
"Alhamdulillah hasilnya baik. Saya kira ini bisa menjadi sentimen positif bagi penegakan hukum Indonesia di masa yang akan datang. Apalagi kasus AAG merupakan kasus pajak terbesar dalam sejarah perpajakan nasional,” ujarnya.
Fuad juga berharap majelis hakim yang menangani 12 perusahaan AAG lainnya bisa bertindak adil dan independen dalam putusannya. Sekadar informasi, total pajak terutang plus sanksi administrasi dari 14 perusahaan AAG mencapai Rp1,9 triliun.
Sementara itu, kuasa hukum dari AAG menolak memberikan komentar ketika dimintai tanggapannya terkait putusan pengadilan. Dia juga tidak menjawab apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak AAG dalam waktu dekat ini.
Permohonan Banding Asian Agri Group ke Pengadilan Pajak Gagal
Pengadilan pajak memutuskan tidak dapat menerima permohonan banding PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejatianak perusahaan dari Asian Agri Group (AAG) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Ditjen Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
RI Bidik 16 Juta Kunjungan Wisatawan Mancanegara pada 2025
25 menit yang lalu
Usai Turunkan PPN, Vietnam Gabungkan Kementerian dan Pangkas PNS
42 menit yang lalu