Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Siapkan 2 Strategi Pacu Industri Unggas

Kementerian Perdagangan menyiapkan dua upaya yakni jangka panjang dan jangka pendek untuk mengembangkan industri perunggasan dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan upaya jangka panjang dan jangka pendek untuk mengembangkan industri perunggasan dalam negeri.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan terdapat 70% peternak mandiri, sedangkan sisanya terintegrasi dengan perusahaan pengolah besar. 

"Dalam jangka pendek, perlu ada kebijakan untuk mengurangi kelebihan produksi agar terjadi keseimbangan pasokan dan permintaan, sehingga pasar unggas menjadi lebih sehat. Jangka penjang kami akan memperdalam Permendag tentang Penataan Keseimbangan Pasar Perunggasan," kata Srie kepada wartawan, Selasa (11/11/2014).

Dia menambahkan Permendag tersebut akan mengatur mengenai pasar unggas yang sehat, pengendalian importasi grand parent stock (GPS), dan mekanisme koreksi ketika terjadi kekurangan atau kelebihan pasokan.

Upaya jangka pendek bertujuan menstabilkan harga livebird dan telur di tingkat peternak yang berada di bawah harga pokok pemerintah (HPP) karena kondisi kelebihan pasokan ayam dan telur di pasar.

Adapun, tujuan permendag tersebut adalah untuk mewujudkan pasar yang lebih sehat dengan menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk hasil industri perunggasan, serta menjaga keterjangkauan dan stabilisasi harganya pada tingkat konsumen.

Selain itu, melindungi pendapatan produsen serta menjamin stabilitas pasokan DOC/ final stock (FC) bagi peternak unggas.

Srie menjelaskan persiapan Permendag tersebut pertama, membentuk tim penataan pasar perunggasan yang terdiri dari instansi pemerintahan, pelaku usaha perunggasan, dan akademisi sebagai pihak independen.

Tugas tim tersebut adalah menetapkan angka perkiraan konsumsi, perkiraan pasokan DOC, dan kebutuhan indukan ayam GPS untuk jangka waktu 1 tahun.

Selain itu, mereka juga harus memberikan rekomendasi terhadap perlu atau tidaknya intervensi pemerintah dalam pasar perunggasan serta fungsi monitoring silang.

Kedua, pemberlakuan asas keadilan bagi peternak dalam hal distribusi DOC serta pelarangan penjualan telur yang tidak ditetaskan kepada konsumen akhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper