Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan produksi bahan baku ikan industri dapat bertambah 1,5 juta ton dalam dua tahun dengan penerapan moratorium perizinan kapal.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PPHP) KKP Saut P. Hutagalung mengatakan selama ini Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ada rata-rata hanya memiliki kapasitas produksi (utilitas) 69%. Dengan penambahan 1,5 juta ton, utilitas UPI setidaknya dapat bertambah hingga 90%.
Sekarang ini rata-rata utilitasnya, kapasitas produksinya, bervariasi sesuai kelompok, ada pengalengan, tuna, dan lain-lain. Rata-rata 69%. Itu sudah cukup bagus, tapi kalau kita perhatikan lebih detail ada yang cuma 15% hingga 100%, ujarnya saat ditemui Bisnis.com, Rabu (19/11/2014).
Dia menambahkan, saat ini industri ikan hanya mendapatkan bahan baku ikan sebesar 2,1 juta ton. Sementara, UPI yang tersedia sebanyak 627.
Saut mengatakan penambahan 1,5 juta ton ini merupakan angka ideal untuk memenuhi kapasitas UPI tersebut. Dengan penerapan moratorium yang berpotensi mengurangi praktik pencurian ikan, ikan yang biasa di bawa ke luar negeri akan berpindah distribusinya ke dalam negeri.
Sehingga ke depan ikan akan banyak semakin tersedia. Ini di sisi pengolahan dan pemasaran, akan semakin banyak ikan ke dalam negeri, baik untuk konsumsi dan industri, katanya.