Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Usul Tax Amnesty Genjot Penerimaan Pajak

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia mengusulkan pemberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty guna mengejar target penerimaan pajak Presiden Joko Widodo sebesar Rp600 triliun.
Bisnis.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia mengusulkan pemberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty guna mengejar target penerimaan pajak Presiden Joko Widodo sebesar Rp600 triliun.
 
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter Fiskal dan Publik Hariyadi B Sukamdani mengatakan perlu langkah ekstrim untuk mengejar permintaan kenaikan setoran pajak Presiden Joko Widodo sebesar Rp600 triliun pada tahun depan.
 
“Saya enggak yakin itu [target] bisa apabila penerimaan pajak dilakukan secara business as usual. Gimana caranya, toh situasi tahun depan itu masih sulit. Saya kira ke depannya mulai bisa dipikirkan untuk menerapkan tax amnesty,” tuturnya, Selasa (25/11).
 
Hariyadi memperkirakan jumlah dana nasabah Indonesia yang berada di luar negeri sangat besar. Menurutnya, dana yang terparkir di luar tersebut cukup disayangkan, karena berpotensi membantu pemerintah membangun Tanah Air.
 
Terlepas dari asal muasal dana tersebut, dia menilai pemerintah perlu berdamai dengan para wajib pajak tersebut. Pemerintah perlu menunda masalah pidana pajak dengan rentang waktu tertentu, sekaligus menyiapkan tarif dari tax amnesty tersebut.
 
Setelah dana itu masuk, pemerintah juga dituntut untuk menyiapkan sistem pengawasan yang lebih baik agar tidak ada kasus penggelapan pajak ke depannya. Dengan begitu, pemerintah juga mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
 
“Kami harapkan sudah deh, kita tax amnesty saja, kita bawa uang itu ke Indonesia. Lalu disini harus ada suatu paket kebijakan yang menyertai itu agar sukses dijalankan. Saya berpendapat yang sudah, kita lupakan saja. Sekarang waktunya kita lihat ke depan,” ujarnya.
 
Seperti diketahui, pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan kebijakan rekonsiliasi kepada wajib pajak yang memiliki aset besar, tetapi selama ini dianggap lalai, atau sengaja lalai dalam melaporkan nilai pajaknya.
 
Hariyadi mengakui perlu ada keberanian politik dari pemerintah untuk merealisasikan ini, apalagi kondisi DPR saat ini yang belum kondusif. Meski demikian, secara hukum ini bisa dilakukan karena tax amnesty merupakan keputusan politik.
 
“Memang ini agak ekstrim. Tapi apabila kepentingannya cukup besar bagi masyarakat, yah kenapa enggak. Kalau cuma mengandalkan intensifikasi, itu tidak akan mudah mengejar target sebesar itu. Terlalu berat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper