Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan ketaatan industri dalam pengelolaan pengendalian pencemaran lingkungan meningkat.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M.R. Karliansyah menuturkan tren ketaatan industri dalam pengelolaan pengendalian pencemaran lingkungan terus meningkat seiring dengan pemahaman dunia usaha untuk bersinergi dalam memajukan ekonomi dan ekologi nasional.
Berdasarkan persentase ketaatan industri dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) sebesar 65% pada 2013 dan untuk tahun ini diperkirakan sudah menyentuh 70%.
Data Kementerian LHK yang diambil dari laman resminya, menunjukkan tingkat ketaatan industri pada pengelolaan pengendalian pencemaran lingkungan pada Proper 2013 yang total peserta sebanyak 1817 menurun dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar 69%.
“Seluruh industri dan jasa di Indonesia yang berpotensi mencemari lingkungan ada sekitar 23.000, sementara yang mengikuti Proper 2014 sebanyak 1908 perusahaan. Memang sangat jauh, tetapi kami harapkan jumlah tersebut sudah merepresentasikan kualitas industri nasional,” tuturnya pada wartawan, Kamis (27/11).
Proper digunakan sebagai instrumen penataan alternatif yang dikembangkan untuk bersinergi dengan instrumen penataan lainnya guna mendorong penataan perusahaan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat.
Proses penilaian Proper 2014 dilakukan oleh pengawas langsung dari KLHK dengan persentase 11%, Dekon Provinsi 57% dan penilaian mandiri perusahaan dengan persentase 32%.