Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Pusat Pertimbangan Proper Sudharto P. Hadi mengatakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) mengadopsi pola insentif dan disinsentif dan pengawasan atas kinerja perusahaan. Kriterian penilaian terdiri dari penilaian ketaatan dan penilaian ketaatan lebih.
Penilaian ketaatan meliputi persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pengendalian pencemaran air laut dan potensi kerusakan lahan.
“Karena hanya melibatkan sebagian kecil dari industri bukan berarti, pelaku industri yang di luar tidak diawasi, mereka tetap diawasi. Kami ingin membuktikan bahwa ekonomi dan ekologi maju bersama,” tuturnya, Kamis (27/11/2014).
Dia mengatakan saat ini perusahaan tidak lagi hanya dipandang sebagai pencari keuntungan semata, tetapi juga punya tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, bagi industri yang tidak taat akan pengendalian pencemaran lingkungan, tentunya akan mendapat sanksi administrasi maupun penegakan hukum pidana.
Kepedulian lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab sosial industri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal 47 ayat 1 tertuliskan, perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Proper tidak sekedar menjadi ajang apresiasi perusahaan, tetapi merupakan bentuk pengawasan langsung yang sudah tertuang dalam mandatori negara seperti UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup,” tambahnya.