Bisnis.com, BALIKPAPAN—Koalisi Masyarakat Sipil Borneo (KMSB) menilai pemerintah daerah di Kalimantan sangat lambat dalam memaksa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengurus sertifikat clean and clear.
Padahal, KPK telah memberi waktu kepada pemerintah setempat untuk menuntaskan masalah administrasi tersebut selama enam bulan sejak koordinasi dan supervisi pertama kali dimulai.
Temuan dari KMSB menunjukkan bahwa hanya Kalimantan Barat yang memberikan data IUP yang berstatus clean and clear. Dari 813 IUP yang ada pun hanya ada 21 IUP yang sudah berstatus CnC dan 195 masih dalam tahap direkomendasikan.
“KPK punya batas waktu lagi sampai Desember. Kalau masih saja belum diurus, yang nakal ini rekomendasikan saja dicabut,” tutur Dinamisator Jaringan Tambang Kaltim Merah Johansyah, Kamis (27/11/2014)
Menurutnya, banyaknya IUP tanpa sertifikat CnC tersebut tersangkut oleh banyak kendala, antara lain persoalan tumpang tindih antar IUP, tumpah tindih antar komoditas lain, perusahaan tak memiliki NPWP, dan dugaan perusahaan kurang membayar kewajiban iuran.
Oleh karena itu, dia berharap agar KPK juga mengusut potensi pidana korupsi dari IUP yang tak mengantongi sertifikat CnC. Apalagi, lanjutnya, pihaknya telah memerkirakan potensi kerugian negara akibat land rent pada periode 2010-2013 mencapai hingga Rp574,94 miliar.
Kerugian tersebut diduga disebabkan oleh pemegang IUP yang tidak membayar kewajiban land rent, data luasan IUP yang tidak diperbaharui, dan bukti setor bayar land rent yang tidak disampaikan ke pemda.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan bahwa kelengkapan data administrasi CnC sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak negara.
“Pasti ada kaitannya, kalau perusahaannya saja tidak legal, boro-boro akan membayar royalty. Bisa jadi dia tidak akan bayar karena tidak ketahuan oleh pemerintah setempat,” ujarnya.
Pemda di Kalimantan Paksa Perusahaan Tambang Clean & Clear
Koalisi Masyarakat Sipil Borneo (KMSB) menilai pemerintah daerah di Kalimantan sangat lambat dalam memaksa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengurus sertifikat clean and clear.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium