Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Atur Izin Usaha Bongkar Muat

Kementerian Perhubungan mengatur kegiatan bongkar muat di pelabuhan yakni wajib memiliki izin usaha bongkar muat barang yang dikeluarkan oleh Gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan mengatur kegiatan bongkar muat di pelabuhan yakni wajib memiliki izin usaha bongkar muat barang yang dikeluarkan oleh gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.

Dalam mengajukan persyaratan izin usaha bongkar muat juga harus memiliki surat rekomendasi tertulis dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.

Aturan itu tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM.60 tahun 2014 yang ditandatangani Menhub Ignasius Jonan.

Dalam Permenhub itu juga disebutkan pemisahan yang tegas antara pemegang izin BUP dan PBM.

Badan usaha pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus dibidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Sedangkan Perusahaan bongkar muat (PBM) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Harjono, saat dikonfirmasi Bisnis mengenai Permenhub tersebut mengatakan, dengan adanya Permenhub No:60/2014 tersebut akan menjamin eksistensi PBM di seluruh pelabuhan Indonesia.

"Ini yang kami harapkan, eksistensi PBM harus ditumbuhkembangkan di semua pelabuhan," ujarnya, Senin (1/12)

Dia mengatakan, dalam mengajukan persyaratan izin usaha bongkar muat juga harus memiliki surat rekomendasi tertulis dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.

Dalam Permenhub itu, khususnya pasal (19) juga disebutkan izin PBM dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan jika pemegang izin melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama enam bulan berturut-turut, serta melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper