Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan diminta bersikap terkait dengan adanya tenaga kerja berstatus outsourcing di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Direktur Riset dan Advokasi Pusat Studi Nusantara (Pustara) Imam el Ghazali mengaku mendapat laporan bahwa pekerja call centre di BNP2TKI berstatus outsourcing.
Dia berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah melakukan inspeksi mendadak ke kantor BNP2TKI beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke kami, pekerja di bagian itu berstatus outsourcing," katanya dalam siaran pers, Rabu (3/12/2014).
Berdasarkan Permenakertrans No. 19/2012 tentang Outsourcing, hanya ada lima jenis kegiatan yang bisa di-outsourcing-kan, yakni cleaning service, catering, security, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja.
"Petugas call center masuk kategori mana dari lima jenis usaha sebagaimana Permankertrans tersebut?" tanya dia.
Imam berharap Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti pelanggaran ini.
"Bagaimana mau menyelesaikan pelanggaran sistem kerja outsourcing secara keseluruhan jika yang di depan mata saja terlewatkan," ujarnya.
BNP2TKI Disebut Pakai Karyawan Outsourcing
Kementerian Ketenagakerjaan diminta bersikap terkait dengan adanya tenaga kerja berstatus outsourcing di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
31 menit yang lalu