Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) hingga perwakilan DPR menagih janji pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap aturan yang mengancam dunia usaha. Dalam hal ini, PP 28/2024 tentang Kesehatan yang disebut menekan industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Umum APTI Jawa Tengah Wisnu Brata menilai regulasi tersebut terkesan dipaksakan dan berpotensi merusak ekosistem IHT, terutama pada sektor hulu yang melibatkan petani tembakau.
"Sampai saat ini, produksi petani tembakau itu diserap oleh industri tembakau. Belum ada alternatif lain yang menyerap produksi tembakau petani yang ada di Indonesia," kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Apalagi, belakangan wilayah Temanggung, yang merupakan sentra tembakau di Jawa Tengah, diperkirakan akan memproduksi 10.000–11.000 ton pada tahun ini. Namun, serapan terbesar dari pabrik PT Gudang Garam Tbk (GGRM) tak lagi dilakukan.
Padahal, GGRM disebut menjadi penyerap terbesar tembakau Temanggung yakni separuh dari total produksi tahunan atau di kisaran 7.000–8.000 ton. Agus pun mencemaskan pabrikan lainnya yang berpotensi menahan pembelian dari petani.
Wisnu menganggap penerbitan PP 28/2024 sebagai salah satu pemicu, di samping penerapan cukai rokok yang tinggi. Padahal, Indonesia adalah negara penghasil tembakau, tetapi kebijakan tersebut justru menekan industri dan pertanian tembakau.
Dalam kondisi ini, dia menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk menyejahterakan petani, termasuk petani tembakau.
Baca Juga
Pihaknya berharap pemerintah membuat kebijakan yang berpihak pada petani, menjamin kecukupan pasokan untuk industri, dan membatasi impor tembakau demi melindungi petani lokal.
Wisnu juga menekankan bahwa petani tembakau berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap PP 28/2024 melalui pembatalan pasal-pasal tembakau di dalam aturan tersebut.
"Bagaimana mungkin petani bisa sejahtera dengan regulasi seperti ini? Kami berharap Presiden yang pernah berjanji akan menyejahterakan petani, benar-benar membuktikan komitmennya sekarang," tuturnya.
Untuk diketahui, sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
PP 28/2024 mencakup larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan pelarangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) juga mewacanakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Meskipun tampak menyasar produsen, dampaknya dipastikan menjalar ke seluruh rantai industri, termasuk petani sebagai pihak paling awal dalam ekosistem IHT.
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menyerukan, agar pemerintah segera merevisi PP 28/2024, khususnya pasal-pasal yang memberatkan sektor IHT.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP 28/2024 menyasar pada produsen, tapi dampaknya bergulir hingga petani karena industri tembakau sifatnya berantai mulai dari hulu [petani tembakau], pekerja pabrik, industri, distribusi dan banyak yang terlibat di dalamnya," ujarnya.
Apalagi, menurut data Dinas Perindustrian dan Perdagangan, lebih dari 300.000 petani lokal bergantung pada IHT. Melihat fakta tersebut, Daniel menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga dan melindungi petani agar tidak kehilangan mata pencarian utama mereka.
Daniel menegaskan bahwa jika PP 28/2024 tidak mempertimbangkan dampak turunannya, maka keberlangsungan IHT akan terancam. Padahal, sektor ini merupakan penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar melalui cukai, yang mencapai Rp230 triliun pada 2024.
“Sebab itu perlu adanya revisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau karena berdampak secara simultan mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, angkutan distribusi, banyak lagi yang terlibat karena IHT sifatnya padat karya," terangnya.
Dia juga meminta agar PP 28/2024 dideregulasi dengan mencabut aturan-aturan yang menghambat sektor IHT. Menurut dia, pemerintah seharusnya memberi ruang bagi petani tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau untuk tumbuh dan berkembang.