Bisnis.com, JAKARTA—Tim Ahli Sistem Logistik Nasional (SLN) menyatakan praktik jasa pengiriman dan logistik ilegal sebenarnya sudah menjamur sejak dahulu karena setiap orang atau pelaku usaha bisa membuka bisnis ini dengan satu izin saja.
“Dan faktor konsumen yang lebih memilih jasa ilegal karena tarif yang jauh lebih murah dibandingkan dengan yang legal,” kata Sekretaris Tim Ahli SLN Nofrisel, Kamis (4/12/2014).
Akibatnya, praktik jasa pengiriman dan logistik ilegal marak karena faktor supply and demand serta kurangnya pengawasan pemerintah.
Lebih lanjut, walaupun sudah ada produk hukum seperti adanya UU No. 38 tentang Pos yang mengatur hal tersebut. Namun implementasinya penerapan aturan tersebut sangat kurang.
Untuk itu karena menunggu produk hukum yang mengatur atau yang menertibkan berjalan sangat sulit. Pihaknya berharap justru pelaku usahalah yang harus mendorong pasar untuk menggunakan jasa yang legal.
“Yakni melalui peningkatan dan kualiatas layanan yang lebih baik dari yang ilegal,” katanya..