Bisnis.com, JAKARTA—Guna menanggulangi korupsi secara maksimal di Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan auditorat keuangan negara (AKN) baru, yakni AKN Bidang Investigatif dalam struktur organisasi BPK.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan keberadaan AKN Investigatif tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurutnya, BPK akan lebih cepat merespon permintaan investigasi dan penghitungan kerugian negara dari aparat penegak hukum (APH).
“Kecenderungannya [pembahasan] sudah mulai mengkristal untuk membentuk AKN Investigasi. Apakah itu hanya di pusat atau sampai ke daerah, ini masih terus bicarakan, dan kami juga sudah komunikasikan dengan presiden,” tuturnya, Senin (15/12).
Harry menilai rencana ini tidak terlepas dari keinginan BPK untuk membawa sejumlah temuan berindikasi korupsi ke tingkat peradilan pidana. Namun, temuan BPK selama ini masih abu-abu, karena kesimpulan pada temuan itu masih bersifat indikasi.
Meski demikian, lanjutnya, usulan BPK tersebut masih tertahan di Kementerian PAN-RB. Oleh karena itu, dia berharap diskusi mengenai AKN Investigatif bisa dipercepat mengingat sudah ada lampu hijau dari presiden.
Sekretaris Jenderal BPK Hendari Ristiawan menjelaskan sesuai amanat UU, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan investigasi untuk mengungkap ada tidaknya indikasi tindak pidana atau kerugian negara.
“Akibatnya, banyak permintaan pemeriksaan investigasi BPK dari APH terutama dari daerah. Makanya, timbul pemikiran untuk membentuk tambahan satu auditorat utama, sehingga totalnya bisa ada sepuluh AKN BPK,” jelasnya.