Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap rencana melakukan penyesuaian kembali tarif ojol (ojek online). Di mana, dalam rancangannya kenaikan tarif itu bakal di patok antara 8% hingga 15%.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat), Aan Suhanan. Nantinya, besaran kenaikan tarif ojol akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
“Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).
Adapun saat ini, penetapan tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No. KP348 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut, sistem zonasi terbagi menjadi tiga, yakni Zona I yang meliputi Sumatra, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek). Biaya jasa batas bawah zona ini ditetapkan di angka Rp1.850/km, biaya jasa batas atas Rp2.300/km serta biaya jasa dengan jarak tempuh tarif minimal Rp9.250 hingga Rp11.500.
Kemudian Zona II yang terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas Rp2.700/km dan rentang biaya jasa minimal Rp13.000 hingga Rp13.500.
Baca Juga
Terakhir Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya batas bawah Rp2.100/km, biaya jasa batas atas Rp2.600/km dan rentang biaya jasa minimal Rp10.500 hingga Rp13.000.
Mengacu pada aturan tersebut, maka besaran tarif usai penetapan kenaikan nantinya bakal bervariasi mulai dari Rp9.990 hingga Rp15.525.
Berikut simulasi kenaikan tarif ojol 8% - 15% per zona:
Zona I
- Rentang biaya jasa minimal: Rp9.250 – Rp11.500
- Asumsi naik tarif 8%: Rp9.990 – Rp12.420
- Asumsi naik tarif 15%: Rp10.637 – Rp13.225
Zona II
- Rentang biaya jasa minimal: Rp13.000 – Rp13.500
- Asumsi naik tarif 8%: Rp14.040 – Rp14.580
- Asumsi naik tarif 15%: Rp14.950 – Rp15.525
Zona III
- Rentang biaya jasa minimal: Rp10.500 – 13.000
- Asumsi naik tarif 8%: Rp11.340 – Rp14.040
- Asumsi naik tarif 15%: Rp12.075 – Rp14.950