Bisnis.com,JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPR) segera membahas revisi Undang-undang minyak bumi dan gas alam.
Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia menuturkan akar masalah maraknya praktek rente di sektor minyak bumi dan gas alam (migas) adalah payung hukum di sektor tersebut yang masih menyisakan banyak celah. Celah-celah itu, ungkapnya, menjadi ruang gerak para pemburu rente.
"Banyak pemburu rente, akibat celah dari UU migas. Karena itu ini harus segera di revisi," katanya, Rabu (17/12/2014).
Dia menjelaskan beberapa poin yang menjadi celah itu antara lain kelembagaan migas, klausul perpanjangan kontrak, participasi interest daerah dan terkait hak informasi dan akses masyarakat atas industri migas nasional.
"Penghitungan, data lifting migas, dokumen Amdal, itu harus diinformasikan ke publik," jelasnya.
Maryati mengungkapkan DPR sampai saat ini masih terus menunda pembahasan revisi UU Migas, padahal tambahnya, revisi tersebut sangat krusial untuk menghapus praktek rente yang selama ini terjadi di industri migas.
Lebih jauh, dia mendorong agar pemerintah melakukan akselerasi pengalihan energi fosil ke energi terbarukan yang ramah lingkungan. "Meskipun demikian, pembangunan kilang juga harus diprioritaskan," pungkasnya.
DPR Diminta Segera Bahas Revisi UU Migas
Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPR) segera membahas revisi Undang-undang minyak bumi dan gas alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufiqur Rahman
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Pertamina Group Siaga Layani Masyarakat Saat Nataru 2024-2025
9 menit yang lalu