Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Satgas Pelaksanaan dan Pengawasan Penempatan ke Luar Negeri (P3TKLN) Kadin Indonesia Nofel Hilabi menilai perlu pembenahan secara menyeluruh terhadap seluruh asuransi yang menangani TKI.
Pemerintah menurutnya harus menunjuk asuransi yang memiliki perwakilan di negara penempatan, atau perusahaan asuransi di negara penempatan yang memiliki perwakilan di Indonesia, sehingga memudahkan proses klaim yang diajukan TKI.
“Harusnya sebelum penempatan diasuransikan dengan perusahaan di negara penempatan. Jadi koordinasinya jelas dan gampang,” ujar Nofel kepada Bisnis.com, Selasa (30/12/2014).
Nofel juga meminta Satgas Asuransi TKI melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti mempersulit proses klaim. “Asuransi yang tidak benar harus ditutup,” tegasnya.
Berdasarkan UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pemerintah telah menetapkan tiga konsorsium asuransi yang menangani TKI, yakni Konsorsium Asuransi Mitra TKI, Konsorsium Asuransi Jasindo, dan Konsorsium Asuransi Astindo.
Asuransi untuk TKI diatur dalam dua regulasi, yaknin Pasal 68 UU No. 39/2004 yang mewajibkan agen penyalur jasa tenaga kerja untuk mengasuransikan seluruh TKI, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP-157/MEN/2003 tentang Asuransi untuk TKI.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa asuransi harus mencakup keberangkatan TKI, selama bekerja di luar negeri, dan antara waktu menyelesaikan pekerjaan sampai saat mereka tiba di kampung halaman di Indonesia.