Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan AirAsia harus membayar Rp1,25 miliar kepada keluarga korban AirAsia QZ8501 yang hilang kontak pada 28 Desember 2014.
Presiden Joko Widodo juga menginginkan agar dana tersebut segera dibayarkan.
“Pak Presiden concern bahwa asuransi untuk penumpang itu harus dibayar,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seusai bertemu Joko Widodo di Istana, Kamis (7/1/2015).
Menurut Jonan, dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara besarnya klaim yang harus dibayarkan Rp1,25 miliar
“Harus diganti oleh maskapainya Rp1,25 miliar,” jelasnya.
Permenhub 77/2011 pada pasal 3 huruf a menyatakan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar.
Pada bagian lain, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya akan memberikan santunan kepada ahli waris awak pesawat AirAsias QZ8501 yang turut menjadi korban kecelakaan.
Besaran santunan tersebut senilai 48 kali upah dalam sebulan.
AirAsia Harus Bayar Rp1,25 Miliar untuk Setiap Korban
Maskapai penerbangan AirAsia harus membayar Rp1,25 miliar kepada keluarga korban AirAsia QZ8501 yang hilang kontak pada 28 Desember 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu