Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersiap menyalurkan uang ganti rugi senilai Rp692 miliar kepada masyarakat yang terdampak penggenangan Waduk Jatigede di Jawa Barat.
Biaya ganti rugi tersebut siap disalurkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No.1/2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakat Pembangunan Waduk Jatigede pada 2 Januari 2015.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Proyek Waduk Jatigede, Erlangga Marjono mengatakan dengan adanya penerbitan perpres tersebut, proses pembayaran ganti rugi dapat segera dilakukan dan proses penggenangan dapat dipercepat.
"Pembayaran ganti rugi ini akan dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat (Ahmad Heryawan) selesai melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak," kata Ari, Senin (12/1/2015).
Setelah melakukan pendataan, paparnya, gubernur akan menyerahkan data tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono. Kemudian, Menteri PU-Pera akan mengajukan usul besaran santunan ke Kementerian Keuangan.
"Apabila usulan tersebut disetujui, maka uang ganti rugi akan segera disalurkan melalui Kementerian PU-Pera kepada masyarakat," ujarnya.