Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan masih menunggu operasi pencarian korban jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 selesai sebelum menerbitkan akta kematian korban.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan permasalahan kecelakaan Air Asia sangat kompleks sehingga pemerintah tidak ingin terburu-buru mengeluarkan akta kematian bagi korban. Dia menegaskan, akta kematian akan diproses setelah ada pernyataan resmi dari tim evakuasi.
"Ini masalah yang kompleks. Kami tidak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya, Rabu (21/1/2015).
Dia memaparkan, Pemkot Surabaya juga memfasilitasi keluarga korban dalam penanganan asuransi serta pengamanan rekening bank para korban. Di antaranya telah mengirimkan surat pada 5 Januari 2015. Surat tersebut ditujukan pada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syari’ah Indonesia, dan Dewan Asuransi Indonesia.
"Isinya terkait permohonan pengecekan data serta fasilitasi klaim asuransi para korban," imbuhnya.
Selain itu, lanjuta Risma, panggilan Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya juga mengirim surat kepada PT Bursa Efek Indonesia dan Bank Indonesia untuk
permohonan pengecekan data rekening bank maupun rekening investor dan kepemilikan saham atau produk derivative lainnya atas nama korban.
Data-data tersebut, selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan, juga untuk mempermudah koordinasi data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
"Kami juga bersurat kepada Ketua PN Surabaya agar memfasilitasi perwalian, pengampuan dan penetapan ahli waris dari keluarga korban," imbuh Risma.
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Soedi menuturkan dalam pengurusan ahli waris diperlukan beberapa alat bukti meliputi KSK, akta kelahiran, akta perkawinan serta dokumen kependudukan lainnya.
Jika bukti-bukti dinilai tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka permohonan hak ahli waris bisa ditolak.
"Yang pasti, kami berkomitmen akan mengawal hingga tuntas,” jelasnya.
Direktur Pengawasan Bank OJK Kanreg III Jatim, Bali dan Nusa Tenggara Bambang Widjanarko menyatakan OJK bertugas mengawal proses pembayaran asuransi agar dilakukan sesuai hak-hak para korban.
Menurutnya, pihak asuransi sudah merespon secara positif sejak jatuhnya pesawat AirAsia pada 28 Desember 2014. Hanya saja, keluarga korban masih fokus pada pencarian korban sehingga belum mengurus persyaratan asuransi.
Hariadi Purnomo, Kasi Operasi Basarnas Kantor Surabaya menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2014, jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan adalah paling lama tujuh hari.
Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang dengan pertimbangan ada informasi baru mengenai indikasi ditemukannya korban, terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara, serta adanya perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian.
“Yang berhak menyatakan penghentian operasi pencarian adalah Kepala Basarnas. Hingga kini belum ada instruksi dari pimpinan kami (Kepala Basarnas), tentunya beliau punya pertimbangan-pertimbangan tertentu,” kata Hariadi.
Hingga 21 Januari 2015, tercatat sebanyak 46 korban dari 53 jenazah yang dievakuasi telah berhasil teridentifikasi. Rincian korban yang teridentifikasi yakni 24 warga Surabaya dan 22 warga luar Surabaya. Sebelumnya, pemkot menyatakan bahwa 78 dari 162 korban AirAsia adalah warga Surabaya.
TRAGEDI AIR ASIA: Penerbitan Akta Kematian Tunggu Operasi Pencarian Usai
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan masih menunggu operasi pencarian korban jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 selesai sebelum menerbitkan akta kematian korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
3 jam yang lalu